Mantan Reporter Senior Angkat Bicara: 'Penegakan Hukum ASN di Sumenep Perlu Disikapi'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Jul 2023 15:18 WIB

Mantan Reporter Senior Angkat Bicara: 'Penegakan Hukum ASN di Sumenep Perlu Disikapi'

i

Abdul Hamid Mantan reporter Senior RRI Sumenep, saat berkunjung ke Taman Duribang Rombiya Barat Ganding Sumenep. SP/ Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Perselingkuhan adalah kejahatan dan murkanya Allah, jadi perlu disikapi serius oleh Bupati Sumenep melalui kabag hukumnya. Desakan para aktivis sudah benar agar sanksi dari bupati segera diberikan kepada pelaku yang telah menista agama dan kepercayaan di Sumenep

Hal itu disampaikan oleh Mantan reporter senior RRI Sumenep, RB. Abdul Hamid saat berkunjung ke Taman Duribang di Desa Rombiya Barat Ganding Sumenep, Kemarin.

Baca Juga: Jatim Sosialisasi Program JKN ke ASN

Menurutnya, pihaknya juga meminta Bupati Sumenep untuk tidak melakukan keberpihakan dalam menjalankan hukum atau memberikan sanksi terhadap pelaku maupun korban.

"Jadi, Perlakukan  hukum seadil-adilnya terhadap ASN sesuai dengan pelanggarannya, hal itu jelas sudah ditentukan sesuai undang-undang dan aturan dalam pemerintahan" tegasnya, Senin (31/07/2023).

Oleh karenanya, kasus yang telah viral di medsos dan di baca oleh masyarakat luas, tentang maraknya perselingkuhan ASN dilingkungan pemerintahan Sumenep, hal ini perlu disikapi serius karena menyangkut dosa orang banyak jika tidak segera ditindak.

"Saya pasti berdosa jika saya diam, pada saat saya melihat kemungkaran dan kejahatan didepan mata, jadi dengan cara saya bicara dan berkomentar sudah membuktikan kalau saya bertindak dan mengingatkan," ujarnya.

Dirinya juga berpesan, kepada kepala bagian (Kabag) Hukum Kab. Sumenep, untuk mengambil sikap dalam membantu pemerintahan Bupati Sumenep di dalam menyelesaikan masalah perselingkuhan ASN yang melukai institusi dan agama.

"Sebab, perselingkuhan itu korban yang dikorbankan, selain masalah perasaan ada anak-anak juga yang ditelantarkan, coba bayangkan, nasib mereka yang berantakan akibat kejahatan pelaku yang bejat tak bermoral itu," jelasnya lagi.

Pesan itu kata dia, “Sekedar mengingatkan perihal dosa besar dalam agama Islam, tidak bermaksud menggurui hanya setidaknya memberikan penyadaran agar mata dan telinganya dibuka, bahwa pekerjaan yang telah dilakukan itu sesat dan menyesatkan,” tudingnya.

Sehingga, menurutnya, jika tindakan yang diberikan oleh Bupati Sumenep, hanya sanksi ringan, tentu tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan korban, bisa jadi akan bermunculan kasus serupa di lingkungan ASN Sumenep.

Untuk itu, penekanan kebijakan yang diminta para aktivis Sumenep, kepada Bupati sangatlah benar, copot jabatan ASN-nya perlakukan sebagaimana orang yang baru lahir, untuk sekedar menebus dosa-dosanya.

"Sang Koruptor dan berselingkuh adalah sama-sama penjahat yang berselimut dingin, sama-sama menebar bara api bagi orang yang melihatnya," ujarnya.

Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

Ini dosa besar para pemimpin, jika tidak mengambil langkah bijak, dalam mengatasi persoalan yang menistakan agama dan kepercayaan Umat Islam.

"Saya angkat bicara agar saya tidak terlibat dosa besar, karena hampir setiap hari saya memperhatikan di landscape Hp android saya perihal maraknya kasus perselingkuhan ASN di Sumenep yang belum diberikan sanksi," tandanya. 

Tentu, keputusan sanksi Bupati tersebut ditunggu oleh publik, karena berita viral terkait maraknya perselingkuhan ASN di Sumenep, bahkan publik juga meminta Bupati dapat mengungkap pelaku yang belum ditemukan, berdasarkan pelaporan dan temuan awak media. 

“Maraknya angka perceraian ASN juga disebabkan dengan adanya perselingkuhan, namun proses perceraiannya juga dipersulit untuk mendapatkan rekom, sehingga perceraiannya digantung, saya ada datanya,” ungkapnya.

Selain permasalahan diatas, saya sempat menerima laporan dari seorang Guru ASN di salah satu lembaga di Kab. Sumenep, mengajukan perceraian karena sudah tidak memiliki kecocokan dalam pasangannya, bahkan sampai jatuk talak tiga.

Namun sampai saat ini belum di proses di Pengadilan Agama (PA), karena belum keluar surat rekom dari Bupati Sumenep, padahal yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan cerai itu dari sejak tahun 2019 lalu sampai 2023 belum terproses.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

"Guru ASN itu sudah berkirim surat kepada Kadisdik, Inspektorat, dan Bupati Sumenep, surat dikirim pada tahun 2019 lalu, belum ada tanggapan sampai 2023 baru diperbarui kembali, berkirim surat  di bulan Mei 2023 belum ada tanggapan juga, surat itu disimpan dimana" 

Lambatnya proses hukum di Sumenep tersebut, setidaknya pemerintah cepat memproses persoalan itu dengan segera mungkin, karena setiap hari pasti ada persoalan yang menyita perhatian publik.

"Jika persoalan ditimbun terus, lama-lama menjadi Bom waktu yang dengan mudah meledak, sebab melakukan pembiaran adalah kejahatan dan dosa besar," ujarnya.

“Sehingga adanya kasus diatas sangat menggelitik ke saya untuk terus bicara setidaknya saya tidak diam melihat kejahatan berada didepan mata, sebab mencegah Murkanya Allah adalah sebaik-baiknya perbuatan,” tutupnya.

Sementara itu, menurut salah satu staf nya, hingga kini Kepala Bagian (Kabag) Hukum  Kab. Sumenep hingga belum bisa ditemui, karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU