SURABAYA PAGI, Jakarta - Suasana pengumuman penahanan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Senin (31/7/2023) malam berlangsung ramah, dan tidak tegang seperti sebelumnya. Henri Alfiandi, di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim, Jakarta. Juga anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Pengumuman ini disampaikan Denpuspom Agung Handoko bersama Ketua KPK, Firli Bahuri. Ketua KPK datang ke Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI. Firli juga disambut oleh Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
Kini, baik Marsdya TNI Henri Alfiandi maupun Letkol Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK dan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut mendampingi Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Firli mendatangi Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, menjelang konferensi pers terkait konferensi pers kasus korupsi di Basarnas, Senin (31/7/2023), Firli datang sekitar pukul 18.30 WIB. Dia datang disambut oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Keduanya sempat bersalaman dan bertegur sapa di lokasi. Setelah itu, keduanya menuju ke lokasi konferensi pers.
Agung mengatakan Henri dan Afri, ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif. "Malam ini (kemarin, red) juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," jelas Danpuspom Agung, Senin malam.
Profit Sharing ke Basarnas
Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' senilai nyaris Rp 1 miliar.
"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko.
ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.
'Profit sharing' itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.
ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400.000,00 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil 'profit sharing' atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung Handoko.
Kepada Puspom TNI, ABC mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dana Komando
Arif Budi Cahyanto atau ABC bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.
"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.
Namun, saat dikejar terkait aliran uang 'dana komando' yang disebut oleh Marsdya Henri, diduga mengalir sejumlah prajurit TNI, oleh sejumlah wartawan, Danpuspom Agung enggan membeberkan lebih detail. Agung menjelaskan pihaknya, masih akan mendalami, karena hingga Senin (31/7/2023) malam, Marsdya Henri masih diperiksa intensif.
"Nanti akan kami dalami lebih lanjut soal itu (aliran uang 'dana komando')," jawab Agung.
Fokus TNI Pemberantasan Korupsi
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi," ingat Agung.
Agung sendiri sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi," ingat Agung.
Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri
Sementara, Senin siang, KPK juga kembali menahan tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan setelah Senin (31/7/2023) kemarin, menyerahkan diri.
Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia diduga bersama-sama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya menyuap Henri melalui bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Gunawan, Marilya, dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (25/7/2023). “Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Gunawan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Adapun penahanan dimulai dari 31 Juli hingga 19 Agustus. Gunawan akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Alex mengatakan, Gunawan dan Marilya diduga mendekati Henri secara personal hingga melakukan pertemuan dengan jenderal TNI bintang tiga itu dan Afri. Mereka meminta agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
KPK menduga, kedua pihak bersepakat terdapat pembagian fee 10 persen dari nilai kontrak. Adapun nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 9,9 miliar. Gunawan pun memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp 997 juta kepada Afri.
Namun, rencana transaksi suap itu terendus KPK. Marilya dan Afri pun masuk dalam daftar 11 orang yang terjaring OTT. Dalam perkara ini, Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang di Basarnas sejak 2021-2023.
Karena perbuatannya, Gunawan dan dua pihak swasta lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Direspon Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo kembali angkat bicara perihal polemik operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Basarnas. Apa kata Jokowi? "Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya," kata Jokowi di Inlet Sedotan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Jokowi menuturkan seharusnya koordinasi dilakukan oleh semua instansi. Setiap instansi, lanjutnya, juga harus melangkah sesuai kewenangan masing-masing dan menuruti aturan.
"Masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, udah," ujarnya.
Terpisah, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai perkara ini cukup ditangani TNI dan KPK. "PR Presiden sudah sangat banyak, cukup antara TNI dan KPK saja, mudah kok," katanya. (jk/erc/rmc)
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi