KPK Komitmen Habiskan Modus Jual Beli Perkara di MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Agu 2023 20:53 WIB

KPK Komitmen Habiskan Modus Jual Beli Perkara di MA

Meski Hakim Agung Gazalba Dibebaskan, Lembaga Antisuah ini akan Periksa TPPU 

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh, divonis bebas di kasus dugaan menerima suap pengurusan vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Majelis menilai KPK tak punya cukup bukti yang menyatakan Gazalba bersalah.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8/2023).

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan Majelis Hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi (atas vonis bebas Gazalba Saleh) ke Mahkamah Agung,” tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, usai putusan Selasa (1/8/2023).

 

Gazalba Saleh Diperiksa TPPU

Menurut Ali, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hingga membawanya ke proses persidangan.

“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” kata Ali.

 

Pertimbangan Majelis Hakim

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, mengatakan pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti memidana Gazalba Saleh. Bagi JPU beda. Arif Rahman yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa Gazalba Saleh.

"Berhubung majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Aliran Uang Raffi

Sidang pembacaan putusan berakhir pukul 14.20 WIB.

JPU Arif menyatakan pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke MA. Nantinya, dalam memori kasasi, akan dituangkan sejumlah hal untuk menyangkal vonis majelis hakim di PN Bandung.

Dalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar.

 

Didakwa Gratifikasi dan TPPU

Kasus Gazalba Saleh ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.

Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

 

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

Suap Pengurusan Kasasi

Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi. Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko selaku pengacara memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.

Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba merupakan hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado. Ia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7). n bd1/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU