Ditjen Dukcapil Kemendagri Tambah 11 Juta Stok Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Agu 2023 11:44 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Tambah 11 Juta Stok Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

i

Illustrasi stok blangko KTP elektronik. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan pengadaan tambahan blangko KTP-el menjelang Pemilu serentak mendatang termasuk untuk memudahkan pemilih pemula 2024.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan telah meminta Kementerian Keuangan menyetujui usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menambah stok blangko KTP elektronik.

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

“Pengadaan blangko KTP-el sebanyak 11.393.783 adalah yang ketiga pada tahun 2023 setelah mendapat persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan,” kata Teguh, Kamis (03/08/2023).

“Diharapkan stok blangko KTP-el ini akan mencukupi sampai menjelang akhir tahun 2023,” sambung dia.

Teguh mengatakan tambahan blangko KTP elektronik ini diprioritaskan untuk masyarakat sebagai berikut: penduduk yang sudah rekam tapi belum dicetak KTP-el nya, pemilih pemula, penduduk yang terkena dampak pemekaran wilayah, penduduk yg berubah elemen datanya contoh : ganti alamat, ganti status perkawinan dan penduduk rentan adminduk

Sebagaimana diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik ini masuk di dalamnya.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

Teguh menambahkan, penambahan blanko KTP-el ini diharapkan dapat mendukung kesuksesan gelaran Pemilu 2024 yang merupakan agenda strategis nasional.

Sebagaimana diketahui, menunjukkan KTP-el merupakan syarat bagi pemilih agar bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk DPT Pemilu 2024 tidak memiliki KTP-el. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum membuat KTP-el.

Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

Temuan ini berasal dari lampiran berita acara KPU di tingkat provinsi. "Masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih," jelasnya.

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (05/07/2023). 

Lolly menyebut, berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat bisa mencoblos, yakni memiliki e-KTPdsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU