Bawaslu Kota Blitar Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan 2024

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Launching Peta Kerawanan Pemilihan 2024. SP/Lestariono
Launching Peta Kerawanan Pemilihan 2024. SP/Lestariono

i

Antisipasi Pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bawaslu lakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 pada Minggu 18 Agustus 2024 di gedung Kominfo Kota Blitar,  pemetaan tersebut merupakan langkah stràtegis untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi dalam.potensi pelanggaran serta isu isu yang dapat mengganggu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Juga kerawanan pemilihan disusun berdasarkan amanat UUD RI tahun 1945 dan UU.No.7 tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.

Juga Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, untuk memastikan integritas pemilu dapat terjaga.

Dalam pertemuan melalui  Zoom tersebut yg diawali pukul 10.00 itu  menyampaikan tentang IKP (Indek Kerawanan Pemilu) tahun 2024 mencakup 61 indikator  yang tersebar dalam empat dimènsi utama  yaitu konsekuensi Sosial Politik penyelenggaraan Pemilu, kontestasi dan partisipasi dengan tujuan utama IKP untuk memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi  514 Kabupaten dan Kota, maka dilakukan deteksi dini terhadap pelanggaran serta menjadi dasar bagi program pencegahan  dan pengawasan Pemilu.

Bawaslu Kota Blitar juga gunakan metode deskriptif kualitatif dalam susun peta kerawanan pemilihan tahun 2024 yang didasarkan pada data data pemilu sebelumnya, dan isu isu strategis yang telah di identifikasi hasil pemetaan menunjukan lima (5) indikator kerawanan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan di kota Blitar, yakni,1. Sengketa proses Pemilu/Pilkada seperti tahun 2020 lalu terjadi gugatan dari paslon perseorangan, yang ke 2 Ketidaknetralan ASN, TNI/ POLRI, 3 Intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, ke 4 Perusakan fasilitas penyelenggara Pemilu dan ke 5 adanya Bencana Alam yang bisa mengganggu jalanya Pemilu. Les

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…