Antisipasi Pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Manfaatkan Rumah Data untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bawaslu lakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 pada Minggu 18 Agustus 2024 di gedung Kominfo Kota Blitar, pemetaan tersebut merupakan langkah stràtegis untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi dalam.potensi pelanggaran serta isu isu yang dapat mengganggu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota.
Juga kerawanan pemilihan disusun berdasarkan amanat UUD RI tahun 1945 dan UU.No.7 tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemilu yang langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Kawal Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Rapat Pleno DPHP Tingkat Kabupaten
Juga Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, untuk memastikan integritas pemilu dapat terjaga.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar, Meminta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
Dalam pertemuan melalui Zoom tersebut yg diawali pukul 10.00 itu menyampaikan tentang IKP (Indek Kerawanan Pemilu) tahun 2024 mencakup 61 indikator yang tersebar dalam empat dimènsi utama yaitu konsekuensi Sosial Politik penyelenggaraan Pemilu, kontestasi dan partisipasi dengan tujuan utama IKP untuk memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi 514 Kabupaten dan Kota, maka dilakukan deteksi dini terhadap pelanggaran serta menjadi dasar bagi program pencegahan dan pengawasan Pemilu.
Bawaslu Kota Blitar juga gunakan metode deskriptif kualitatif dalam susun peta kerawanan pemilihan tahun 2024 yang didasarkan pada data data pemilu sebelumnya, dan isu isu strategis yang telah di identifikasi hasil pemetaan menunjukan lima (5) indikator kerawanan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan di kota Blitar, yakni,1. Sengketa proses Pemilu/Pilkada seperti tahun 2020 lalu terjadi gugatan dari paslon perseorangan, yang ke 2 Ketidaknetralan ASN, TNI/ POLRI, 3 Intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, ke 4 Perusakan fasilitas penyelenggara Pemilu dan ke 5 adanya Bencana Alam yang bisa mengganggu jalanya Pemilu. Les
Editor : Moch Ilham