Harga Tembakau di Kabupaten Magetan Melambung Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Magetan Suprawoto saat panen tembakau di Kabupaten Magetan. Foto: Prokopim Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto saat panen tembakau di Kabupaten Magetan. Foto: Prokopim Magetan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Kabupaten Magetan dikenal sebagai daerah penghasil tembakau. Di antaranya yakni Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Panekan dan Kecamatan Parang.

Musim kemarau tahun 2023 menjadi berkah tersendiri bagi para petani tembakau di Dusun Ngrobyong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, musim kemarau memberi keuntungan. Pasalnya, hasil panen bagus dan harganya mengalami kenaikan. Pada pandemi Covid 19 lalu, hanya dihargai Rp 3 ribu per kilogram dari petani.

"Tembakau basah dihargai Rp 8 ribu per kilogram. Sedangkan tahun lalu tembakau pernah jatuh pada harga terendah," kata Suprawoto, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, ia menambahkan, harga tembakau kering yang sudah dirajang turut naik Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu per kilogram. Ia menilai hal tersebut menunjukkan indikator yang baik.

"Sehingga menjadi harapan besar bagi para petani, supaya tetap menanam tembakau sebagai mata pencaharian di sektor pertanian," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Magetan, Uswatul Chasanah menyampaikan bahwa harga varietas tembakau rejeb asal Kecamatan Parang lebih tinggi, jika dibanding dengan tembakau temanggungan.

"Tembakau rejeb rajang dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per kilogramnya," ungkap Uswatul, Selasa (1/8/2023).

Selain harganya yang tinggi, sambungnya, tembakau rejeb juga telah ditetapkan sebagai tembakau unggul Nasional yang sudah mendapatkan pengakuan dalam bentuk sertifikat.

Maka dari itu, ia pun mendorong para petani di Kabupaten Magetan lebih banyak menanam tembakau.

"Ke depan kami harapkan petani lebih giat lagi menanam tembakau. Agar bisa terciptanya suatu kawasan, sebagai syarat untuk bisa bekerja sama dengan industri rokok," tukasnya. mgt

Berita Terbaru

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Tegaskan Masih Uji Lab, Bantuan Seragam Gratis di Lumajang Molor Hingga Oktober 2026

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang menegaskan adanya keterlambatan distribusi seragam gratis bagi…

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…