Motif Kepala Toko dan Istrinya Gasak Rp94 Juta di Minimarket Bekasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi perampokan di salah satu minimarket. SP/ BKS
Illustrasi perampokan di salah satu minimarket. SP/ BKS

i

SURABAYAPAGI.com, Bekasi - Kasus perampokan yang baru saja terjadi di salah satu minimarket Bekasi pada 3 Agustus lalu kini mulai terungkap, ternyata otak dan dalang pencurian tersebut adalah pegawai minimarket itu sendiri bersama istrinya.

Polsek Bekasi Timur mengungkap kejadian itu berada di salah satu minimarket Bojong Rawalumbu, Bekasi. Sementara pelaku yang diketahui pegawai minimarket tersebut berinisial C dan istrinya berinisial A. 

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, motif perampokan itu karena istri dari kepala toko terlilit utang. Mereka kemudian menyusun rencana perampokan melibatkan 3 pelaku lain.

"Skenario pencurian dengan kekerasan dibuat oleh tersangka C dan istrinya A karena motif ekonomi di mana istrinya terlilit utang," kata Sukadi, Minggu (06/08/2023).

Pelaku C merupakan kepala toko minimarket tersebut. Dia mengajak kerja sama 3 pelaku lain berinisial S, I dan N.

Kasus ini berawal saat C dan istrinya A merencanakan perampokan. A lalu mencari eksekutor yakni S, I dan N yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang asongan.

Mereka lalu merencanakan perampokan pada 3 Agustus menjelang toko akan ditutup. Tiba-tiba ketiga pelaku datang mengancam dan meminta uang. Pelaku C lalu berpura-pura mengambil uang dari brankas sambil merusak CCTV.

"Brankas dibuka C dan mengambil uangnya lalu mengambil dekoder CCTV serta mengambil rokok dan makanan kecil di dekat meja kasir setelah itu pelaku langsung mengikat C dan Kasir D dengan lakban dan menyekapnya di ruangan brankas setelah itu pelaku keluar dengan menggunakan motor," ungkapnya.

Setelah perampokan terjadi, C bersama Pihak Kuasa PT Sumber Alfaria Trijaya membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai C.

"Temuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka C kemudian didapat pengakuan dari tersangka C bahwa kejadian tersebut memang terjadi yang mana sudah direncanakan terlebih dahulu," bebernya.

Dalam kasus ini istri C masih buron. Sementara 3 pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Bekasi. 

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 94 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan keanehan hingga akhirnya pelaku C diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan ayat (2e) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. dsy

 

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…