Motif Kepala Toko dan Istrinya Gasak Rp94 Juta di Minimarket Bekasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi perampokan di salah satu minimarket. SP/ BKS
Illustrasi perampokan di salah satu minimarket. SP/ BKS

i

SURABAYAPAGI.com, Bekasi - Kasus perampokan yang baru saja terjadi di salah satu minimarket Bekasi pada 3 Agustus lalu kini mulai terungkap, ternyata otak dan dalang pencurian tersebut adalah pegawai minimarket itu sendiri bersama istrinya.

Polsek Bekasi Timur mengungkap kejadian itu berada di salah satu minimarket Bojong Rawalumbu, Bekasi. Sementara pelaku yang diketahui pegawai minimarket tersebut berinisial C dan istrinya berinisial A. 

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, motif perampokan itu karena istri dari kepala toko terlilit utang. Mereka kemudian menyusun rencana perampokan melibatkan 3 pelaku lain.

"Skenario pencurian dengan kekerasan dibuat oleh tersangka C dan istrinya A karena motif ekonomi di mana istrinya terlilit utang," kata Sukadi, Minggu (06/08/2023).

Pelaku C merupakan kepala toko minimarket tersebut. Dia mengajak kerja sama 3 pelaku lain berinisial S, I dan N.

Kasus ini berawal saat C dan istrinya A merencanakan perampokan. A lalu mencari eksekutor yakni S, I dan N yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang asongan.

Mereka lalu merencanakan perampokan pada 3 Agustus menjelang toko akan ditutup. Tiba-tiba ketiga pelaku datang mengancam dan meminta uang. Pelaku C lalu berpura-pura mengambil uang dari brankas sambil merusak CCTV.

"Brankas dibuka C dan mengambil uangnya lalu mengambil dekoder CCTV serta mengambil rokok dan makanan kecil di dekat meja kasir setelah itu pelaku langsung mengikat C dan Kasir D dengan lakban dan menyekapnya di ruangan brankas setelah itu pelaku keluar dengan menggunakan motor," ungkapnya.

Setelah perampokan terjadi, C bersama Pihak Kuasa PT Sumber Alfaria Trijaya membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai C.

"Temuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka C kemudian didapat pengakuan dari tersangka C bahwa kejadian tersebut memang terjadi yang mana sudah direncanakan terlebih dahulu," bebernya.

Dalam kasus ini istri C masih buron. Sementara 3 pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Bekasi. 

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 94 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan keanehan hingga akhirnya pelaku C diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan ayat (2e) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. dsy

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…