Perempuan Cantik Nekat Edarkan Pil LL untuk Kebutuhan Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Silvyana Septi Prawina Sandy diseret di Pengadilan oleh Febrian Digantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual beli ribuan pil LL dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (07/08/2023).

Terdakwa Silvyana yang merupakan seorang waitress menjelaskan, bahwa sudah 2 laki mengambil pil LL ke Jombor (DPO) yang pertama, 23 Maret 2023 sebanyak 1000 butir dengan harga sekitar Rp. 800 ribu dan sudah diedarkan sebanyak 900 butir, kemudian yang kedua, 13 April 2023 memesan sebanyak 2000 butir dengan bukti transfer Rp.1,6 juta.

"Untuk pengambilan barangnya dengan cara diranjau, yang pertama di daerah Terminal Keputih Surabaya dan yang kedua di daerah Puspa Argo," jelas Silvyana melalui sambungan Video call di ruang Tirta PN Surabaya.

Disinggung bagaimana terdakwa bisa kenal dengan Jombor dan dimana posisinya sekarang, "saya kenal saat di tempat kerja dan untuk posisi Jombor tidak tahu, cuma bilangnya tinggalnya di daerah Waru." Kata Silvyana.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apa tujuan terdakwa menjual pil LL dan apakah terdakwa sudah menikah.

Silvyana menerangkan, bahwa menjual Pil LL untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saya sudah menikah serta mempuyai dua orang anak.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut dengan cara membeli dari JOMBOR (DPO) dengan cara diranjau di tiang listrik  samping Pom Bensin di daerah Sadang Puspa  Agro Kletek Jl. Raya Sawunggaling Sambikerep Jemundo Taman Sidoarjo sebanyak 2 (dua) botol dengan jumlah 2.000 butir  seharga Rp. 1.600.000  dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer melalui rekening BCA An. JESIKA dan terdakwa sudah 2 kali membeli pil dobel L tersebut dari JOMBOR (DPO) Bahwa sebelumnya pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa telah membeli sebanyak 1 botol dengan jumlah 1000 butir dengan cara di ranjau di dekat tiang listrik di terminal keputih Surabaya.

Kemudian pil doble L tersebut berhasil di jual atau  diedarkan oleh terdakwa sebanyak 900 butir. sedangkan maksud dan tujuan terdakwa membeli pil dobel L tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 25.000 per Tik dengan jumlah 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam mengedarkan pil dobel tersebut adalah sebanyak Rp. 800.000.

Kemudian Muhammad Bukhori dan Moch Choirul Arifin melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 8  bungkus plastik klip berisi obat keras warna putih yang diduga Pil Double L “LL” dengan jumlah 2100 butir dan 1 HP Android Oppo. 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. nbd

Berita Terbaru

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi…

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten…