Home / Hukum dan Kriminal : Sudah Direncanakan dengan Beli Racun

Pedagang Nasi Bebek di Sidoarjo, Tewas Diracun Saudara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Agu 2023 09:19 WIB

Pedagang Nasi Bebek di Sidoarjo, Tewas Diracun Saudara

i

Rully Irwansyah, ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, usai membunuh saudara sepupunya karena dendam. SP/Ham

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kematian Ahmad Mukiyin, pemuda 23 tahun asal Tuban yang ditemukan tergeletak di kamar tidur kontrakannya di Jalan Raya Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya terkuak. Ternyata penjual nasi bebek itu ternyata dihabisi oleh sepupunya sendiri dengan diracun, karena dendam.

Pelaku yakni Rully Irwansyah, pemuda 23 tahun yang tinggal di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo. Korban dan pelaku berstatus saudara sepupu karena ayah kandung korban merupakan kakak kandung dari ibu pelaku.

Baca Juga: Jalan Alternatif Dusun Nyamplong Dipaving

Dalam aksinya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu mengajak korban pesta minuman keras (miras). Ketika sudah seru, pelaku diam-diam memasukkan serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai ke dalam gelas berisi arak yang hendak ditenggak oleh korban.

“Minuman itu saya campur potas. Ketika korban kejang-kejang lalu saya seret ke dalam kamar kontrakannya. Sebelum saya tinggal, korban saya tutupi pakai jaket,” kata Rully di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).

Rully mengaku tega menghabisi saudara sepupunya itu lantaran dendam motor kesayangannya dijual orangtuanya kepada korban tanpa sepengatahuan dirinya.

“Saya dendam, motor saya dijual tanpa sepengetahuan saya. Makanya saya menghabisi dia,” jawab Rully saat ditanya petugas.

Pembunuhan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu. Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku bersama dua temannya mengajak korban minum minuman keras jenis arak. Empat pemua itu menenggak miras di ruko kontrakan korban.

Diam-diam, pelaku yang sudah membawa potas dan serbuk pembersih lantai, memasukkannya ke gelas minuman yang hendak ditenggak korban. Tak lama berselang, korban tesungkur dan kejang-kejang di lokasi.

Pelaku lantas menyeret korban ke kamarnya. Dua temannya sempat bertanya, tapi dijawab oleh pelaku bahwa korban kecapekan sehingga mengalami hal yang seperti orang kesurupan.

Baca Juga: Tak Pasang Baliho Laporan Realisasi APBDes, Anggaran Desa Kedensari Diduga Jadi Bancakan

Dua temannya itu juga disuruh membeli bunga di kawasan alun-alun, dalihnya untuk menjaga korban atau memagarinya agar tidak kena bencana. Bunga itu kemudian dicampur dalam ember dan disiramkan ke tubuh korban yang sudah dalam kondisi terbujur kaku.

“Besok paling dia sudah sadar,” ujar pelaku sambil mengajak dua temannya meninggalkan korban yang tergeletak di kamar kontrakannya. Pelaku juga berpesan kepada dua temannya itu agar tidak bercerita ke siapapun terkait peristiwa ini.

Pelaku sendiri sempat mengemasi botol dan sisa miras di rumah itu. Dimasukkan ke dalam tas ransel, kemudian dibawanya pergi. Selain itu, Rully juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone, dompet, dan sepeda motor Jupiter MX W 5123 PO milik korban.

Empat hari berselang, Jumat (4/8/2023) jenazah korban ditemukan oleh keluarganya sudah dalam kondisi meninggal dunia di kamar tidur. Keluarga mencari karena beberapa hari korban tidak bisa dihubungi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari sana kemudian dialakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban yang diketahui mengalami lebam akibat proses pembusukan, dan diketahui ada beberapa barang korban yang hilang.

Baca Juga: Pavingisasi Jalan Lapangan Sepak Bola

Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi, sampai akhirnya dalam penyelidikan itu petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut di tempat kos di kawasan Rangkah Kidul.

Kepada polisi, tersangka Rully mengaku sudah menyiapkan racun sejak sehari sebelumnya. Potasium dan serbuk pembersih lantai diakuinya sisa dari Jakarta saat dia bekerja bangunan di sana. Serbuk itu dicampur dan sengaja disiapkan untuk meracun korban dengan modus mengajaknya minum arak bersama.

“Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini. Termasuk Sepeda motor dan Handphone milik korban, tas yang dipakai beraksi, sisa serbuk potas yang dipakai meracun korban, miras, dan beberapa barang bukti lainnya. ham/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU