Soal Rokok yang Diduga Tanpa Pita Cukai di Pasurua

Dewan Pers Berhak Meminta Klarifikasi Atas Hasil Karya Wartawan, Bukan Organisasi Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase Ketua AJPB, Hendrik  dan surat permintaan klarifikasi.
Kolase Ketua AJPB, Hendrik dan surat permintaan klarifikasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Ramainya berita pabrik rokok diduga ilegal yang dimuat oleh media Surabaya Pagi beberapa waktu lalu mendapat reaksi dari organisasi profesi wartawan, Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).

Reaksi AJPB dituangkan dalam surat permintaan klarifikasi terkait penyebutan oknum wartawan dalam pemberitaan tersebut, yang diteken oleh ketua AJPB Henry Sulfianto pada tanggal 1 Agustus 2023 yang diantar oleh Yusuf.

Ia meminta penulis berita yang berjudul Rohmawan Pengusaha Rokok yang Diduga Ilegal Di Pasuruan, Dikenal Sakti, wartawan Surabaya Pagi (SP) agar menyebut nama oknum wartawan yang disebut dalam berita itu. Jika ada nama wartawan yang disebut adalah anggota AJPB, menurut Hendrik, organisasinya akan memberikan peringatan keras bahkan pemecatan dari anggota AJPB.

Kalau dicermati dari isi kandungan berita yang tayang pada tanggal 18 Juli tersebut, munculnya oknum wartawan itu dari cerita Budi (samaran) orang dalam perusahaan.

Oleh sebab itu, reaksi AJPB dinilai berlebihan. Dalam UU Pers no 4 tahun199, wartawan telah menulis berita tersebut sesuai kaidah dan etik jurnalistik pasal 7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Dan hanya dewan pers yang berhak meminta klarifikasi hasil karya wartawan (tulisan, gambar dan video), bukan organisasi wartawan.

Dalam berita tersebut juga tidak disebut organisasi wartawan. Jadi, aneh jika AJPB meminta klarifikasi nama oknum wartawan.

Mestinya, berita tersebut bisa menjadi motivasi bagi organisasi profesi jurnalistik agar selalu mengkontrol anggotanya.Selain itu, lebih fokus melakukan pembinaan ke internal dan tidak mencari kambing hitam. Ini sungguh menyedihkan dalam tataran profesional jurnalistik. Dan seorang wartawan seharusnya mengerti dan memahami UU pers. ris

Berita Terbaru

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…