Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan TV

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapuspen Hari Siregar menyerahkan dokumen terkait kasus Tian Bahtiar ke Dewan Pers.
Kapuspen Hari Siregar menyerahkan dokumen terkait kasus Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta waktu untuk mendalami dokumen yang diserahkan tim kejagung, terkait dugaan keterlibatan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), yang disangka merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng.

Untuk itu, Dewan Pers meminta Kejagung melakukan pengalihan penahanan tersangka TB Direktur Pemberitaan TV, untuk dimintai keterangan.

"Hari ini (Kamis kemarin, red), sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspen menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, sehingga kami juga belum tahu, lumayan besar, itu kalau di kilo berapa ya Pak? Lumayan banyak gitu ya, sehingga beri kami waktu," kata Ninik setelah menerima Kejagung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Nah di ruangan tadi saya menyampaikan kepada Pak Kapuspen, mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung, karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan, kira-kira itu ya," ucapnya.

Ninik menuturkan pihaknya tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun pihaknya akan meneliti ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh TB.

"Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya supaya kami sama-sama paham tentang itu dan masyarakat juga paham. Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," kata Ninik.

"Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa. Kalau itu tindakan kriminal, misalnya jurnalis membunuh itu kan dia memang tindak kriminal. Misalnya melakukan kekerasan seksual, itu kan mencuri, menghasut, itu kan tindak pidana. Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara etik kartunya bisa dicabut. Itu ya," imbuhnya.

 

Versi Kejagung Tindakan Personal

Dalam kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan dugaan perintangan penyidikan terhadap TB merupakan bentuk tindakan personal. Dia menyampaikan tidak ada kaitannya dengan media.

"Saya mau sampaikan begini, supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal," kata Harli.

"Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," lanjutnya.

Harli mengaku membawa 10 dokumen. Dokumen tersebut diserahkan ke Dewan Pers.

"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," ucapnya. Dia mempersilakan Dewan Pers mendalami dokumen tersebut. n erc/rmc

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…