Ikatan Wartawan Hukum: Informasi Kritis itu Kontrol Sosial Pers

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka seorang direktur media televisi swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi Timah dan Importasi gula.

Ketua IJTI Herik Kurniawan mempertanyakan dasar penetapan yang bersangkutan. Terlebih, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik.

"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan," kata Herik dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Dia menilai, menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Menurut Herik, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, Kejagung seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

Herik mengungkap, IJTI khawatir langkah tersebut justru menjadi preseden berbahaya terhadap kerja-kerja jurnalistik. Dia khawatir kasus serupa bisa disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.

"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," katanya.

Sementara, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Buat Narasi Negatif

Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun, Kamil mengingatkan sengketa pers, termasuk produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.

"Kami menghormati proses penegakan hukum, namun penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/).

 

IJTI Soroti Perintangan Penyidikan

Menurut Kamil dari IJTI, tindakan pidana semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan.

Ia mengatakan, perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.

Kamil khawatir, penetapan tersangka terhadap jurnalis terkait pemberitaan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.

"Jika kritik atau opini langsung dianggap menghalangi penyidikan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman," kata Kamil.

Kamil menambahkan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak dapat serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui proses uji etik oleh Dewan Pers.

"Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga perlu menghormati prosedur yang berlaku," kata Kamil.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…