SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Untuk memonitor kinerja insan jaksa-jaksa di berbagai daerah, Kejaksaan Agung bersama Dewan Pers, melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding. MoU ini, guna sebagai peran pengawasan insan Adhyaksa.
”Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Penegasan ini disampaikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers.
Dia mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
"Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers," ungkapnya.
Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
"Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan," ujar Burhanuddin
"Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini," imbuhnya.
Bantu Awasi Kinerja Kejaksaan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
"Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons," ucapnya.
Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
"Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu," tuturnya.
"Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat," pungkasnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Kemudian Penyediaan ahli dari Dewan Pers, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan Peningkatan sumber daya manusia. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham