Penandatangan PI 10 Persen Diapresiasi Ketua Komisi C DPRD Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komis C DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim
Ketua Komis C DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim

i

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Pengalihan PI 10 persen WK WMO yang ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd bersama PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan dan PT Mandiri Madura Barat (MMB) mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Abdul Halim.

Halim sapaan akrabnya bersyukur, penandatanganan PI 9 persen hasil ekplotasi gas di Bangkalan bisa dilakukan dan sudah memasuki tahapan ke sembilan, menyisakan satu tahapan lagi yakni penandatanganan SK dari kementrian ESDM. 

”Mudah-mudahan tahap ke 10 ini segera dilaksanakan,” katanya, Jumat (11/08/2023).

Penandatanganan ini kata Halim menjadi isyaaroh atau pertanda mestakung (alam semesta mendukung) untuk kemajuan Bangkalan kedepan. 

Pria yang juga menjabat Ketua IKA UTM itu mengatakan, yang harus dipahami masyarakat Madura, khususnya masyarakat Bangkalan. Kota salak tidak hanya menerima fresh money 10 persen dari produksi gas. 

‘’Sangat diperlukan keterlibatan Kabupaten Bangkalan kedepannya harus secara aktif. kabupaten Bangkalan harus menyiapkan sumber dayanya, kabupaten bangkalan harus menyiapkan kesiapan masyarakatnya,’’ imbuhnya.

Ia menekankan, harus ada sinergitas dan kolaborasi antara birokrasi, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun generasi muda Bangkalan. Karena, keterlibatan PI 9 persen tidak hanya mendapatkan hasil secara anggaran atau uang. 

Namun, akan ada keterlibatan operasional dalam rangka untuk mendukung aktivitas pemanfaatan gas yang ada di Bangkalan. 

Politisi partai gerindra asal Madura itu mengungkapkan, pengambilan gas di bangkalan sudah sejak 1993. Sudah 30 tahun sumber daya alam berupa gas di bangkalan diambil. 

”Alhamdulillah 2023 bisa dilaksanakan penandatanganan PI 9 persen,” ucapnya. 

Halim menambahkan, atas capaian itu tidak berlebihan kalau masyarakat bereuforia dan bersyukur. Kalaupun Bangkalan mengadakan istighosah, Bangkalan mengadakan sedekah sebagai ucapan syukur atas dilakukan tanda tangan PI 9 persen. 

”capaian ini sebagai pertanda mestakung (alam semesta mendukung) Bangkalan semakin melesat kemajuannya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…