SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian kita edisi Rabu (9/8/2023) lalu berjudul "Penipuan Modus Baru, Aplikasi E-commerce Belanja Berkelompok JomBingo". Sub Judulnya "Incar Ibu-ibu Dengan Kerugian Sementara Rp. 30 Miliar".
Dilaporkan ada 4.431 Orang user yang mengalami kerugian sementara Rp. 30.156.427.544. Emak-emak ini melapor ke Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan korban penipuan E-commerce JomBingo.
Modus penipuannya, memberi tawaran investasi bodong. Penyelenggara E-commerce JomBingo menawarkan keuntungan besar. Selain modal yang sedikit dan waktu yang cepat.
Penyelenggara memunculkan nama seorang ibu di sebuah instansi. Ini untuk meyakinkan para korbannya.
Semula ada laporan dari PR selaku admin Jombingo Jatim. Laporan disampaikan ke Polda Jatim pada tanggal 26 Juni 2023, PR menyebut ada dugaan penipuan yang telah menyebabkan kerugian belanja timnya mencapai lebih dari Rp3.000.000.000 .
Ia mengaku empat bulan sebelumnya is masih ragu dengan tawaran investasi E-commerce JomBingo. Makanya ia belum berani taruh modal besar.
PR baru ikut bermain setelah diyakinkan oleh hadirnya seorang Ibu juga bernama Elishabeth Ratu Rante Allo. Elishabeth memperkenalkan dari dinas perindustrian. "Saya pikir kalau pejabat juga hadir disitu berarti sudah dijamin aman oleh pemerintah," ungkap korban asal Ngawi.
Kini setelah aplikasi ini menghilang (diblokir OJK), PR bukan hanya rugi soal uang, tapi waktu dan tenaga juga. Selain mentalnya yang sekarang porak-poranda.
***
Emak emak ini tergiur tawaran yang bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Iming imingnya, emak emak bila berhasil mengundang pengguna baru untuk melakukan transaksi di Jombingo Sharebuy, bisa dapat cuan besar. Apalagi bisa membentuk jaringan tim belanja yang lebih banyak.
Mengkaji bentuk bentuk penawaran investasi E-commerce JomBingo, sekilas memang sangat menggiurkan. Tinggal klik dapat uang. Sekarang Jombingo tinggal cerita yang menyesakkan dada.
Ini contoh peristiwa yang sempat bikin sedih emak -emak peserta investasi E-commerce JomBingo.
Mereka mencoba belanja model grup para ibu. Model ini adopsi dari skema ponzi.
Itu lah model emak emak yang gumunan terhadap tawaran investasi bodong yang tidak dikenali lebih dulu. Emak-emak itu kayaknya salah masuk lingkungan belanja. Ia gumun saat ditawari berbagai dagangan dengan imbalan keuntungan.
Kata ojo gumunan berasal dari kata Ojo (jangan) dan Gumunan (mudah heran/kagum). Pepatah ini melarang kita untuk tidak mudah heran/kagum terhadap sesuatu, khususnya materi/barang duniawi. Apalagi sekarang dijaman yang serba canggih, maju dan perkembangan begitu cepat dan serba materialistis.
Emak emak itu terkagum-kagum dengan penawaran belanja model baru yang ternyata dilakukan penipu ulung bidang investasi.
Emak emak yang lain perlu mengambil pelajaran cari uang tambahan cepat tanpa bekerja keras adalah bentuk emak gumunan.
Tawaran mendapatkan penghasilan tambahan apabila berhasil mengundang pengguna baru untuk melakukan transaksi di Jombingo Sharebuy hingga membentuk jaringan tim yang lebih banyak adalah modus penipuan berskema ponzi.
Emak emak yang gumunan hanya mencerna kesusu-susu atas tawaran yang sangat menggiurkan bukan? Maklum, dijanjikan tinggal klik di aplikasi itu sudah dapat uang. Sekarang Jombingo tinggal sebuah cerita yang menyesakkan dada.
Penyelenggara aplikasi Jombingo mempublikasikan susunan organizational struktural of Jombingo yang ke barat- baratan.
Susunan pengurusnya terdiri Mr. Martin James (Asia Pacific President of Jombingo), Mr. Siregar Koh (Directure of Jombingo). Lalu secara berurutan posisi dibawahnya diduduki oleh Manager yang berbeda-beda disetiap cabang jaringan nama yang familiar Belinda, Dailin, Jenny kemudian ada Ketua Team, Leader terakhir Admin Jombingo serta user lainnya.
***
Bahasa populer penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
Artinya seorang penipu ulung memliki segala macam cara lain dan mempunyai keyakinan yang kuat bahwa aksi tipu-tipunya bisa dipercaya.
Seperti penyelenggara Jombingo, punya rasa percaya diri yang begitu kuat. Indikasinya mereka sepertinya punya kebiasaan berbohong.
Praktik yang sering saya temukan di kepolisian seorang penipu ulung bahkan sering melakukan manipulasi untuk memengaruhi perilaku orang lain tanpa orang itu menyadarinya.
Temuan saya di lapangan, seseorang yang melakukan manipulasi mencoba untuk mengubah apa yang kita pikirkan dan mengubah mindset kita.
Mereka melakukan kebohongan demi kebohongan yang direncanakan secara matang.
Kasus investasi bodong dengan modus belanja semacam ini bisa dijadikan pelajaran masyarakat untuk berhati-hati. Termasuk ada aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Ada dua aspek penting yang diabaikan emak-emak yang gumunan yaitu legal dan logis.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
Sedangkan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis apa tidak.
Hal yang tak logis, Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja daring. Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja daring inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Aplikasi tersebut juga menawarkan gratis ongkos kirim dan tak perlunya pembeli membandingkan harga.
Emak emak juga ditawari penghasilan tambahan apabila berhasil mengundang pengguna baru untuk melakukan transaksi di Jombingo Sharebuy hingga membentuk jaringan tim yang lebih banyak.
Kita berada di pulau jawa, ada baiknya emak emak Ojo Gumunan, Ojo Kagetan lan Ojo Dumeh.
Akal sehat saya berpesan ternyata penyakit gumunan bermanfaat juga untuk orang lain.
Mungkin seperti itulah jika kita terlalu reaktif (gumunan atau kagetan) dengan penawaran investasi yang hanya bersifat emosi sesaat. Akhirnya ditipu oleh penipu-penipu ulung. ([email protected])
Editor : Moch Ilham