SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keluhan permasalahan warga Tebel, Kecamatan Gedangan dengan PT Bernofarm Pharmaceutical, terkait bangunan atau pagar yang dibuat PT Bernofarm Pharmaceutical berada di atas jalan desa dan saluran irigasi harus dikembalikan ke fungsinya.
Akhirnya ditampung oleh Komisi A dan Komisi C di gedung DPRD Sidoarjo, pihak wakil rakyat ini berjanji akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat fakta dan kejelasan situasi serta akar awal mulai timbulnya persoalan tersebut.
“Sesuai hasil kesepakatan dalam sidang dengar pendapat (hearing) kami akan kembali melakukan sidak,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori.
Menurutnya, warga yang datang menyampaikan aspirasinya itu mengaku tidak pernah dilibatkan dalam mediasi yang masuk dalam berita acara tersebut.
“Tapi sebelum sidak, kami akan berkomunikasi dengan para pihak yang ikut tanda tangan dalam berita acara itu,” papar Damroni.
Legislator PKB itu juga ingin memastikan bahwa kasus ini belum masuk ke ranah hukum. Sebab, sebelumnya muncul isu bahwa masalah ini sudah ditangani kejaksaan negeri Sidoarjo.
“Kalau belum masuk ke ranah hukum, yudikatif tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Damroni dengan lantang dalam sidang hearing tersebut, Senin (14/08/2023).
Sedangkan Emir Firdaus dari Komisi C DPRD Sidoarjo melanjutkan setelah melakukan sidak lokasi, DPRD segera melakukan pemanggilan lagi kepada pihak pihak yang berkaitan diantaranya, Pendes Tebel, PT Bernofarm, PU Pengairan, Kecamatan Gedangan dan BPN Sidoarjo, untuk menindak lanjuti persoalan ini untuk penyelesaian.
Keluhan warga Desa Tebel bukan tanpa sebab, mereka menagih janji kepada para wakil rakyatnya, pasalnya pada September 2022 lalu, sudah pernah dilakukan mediasi antara warga dengan DPRD Sidoarjo, dinas terkait, Pemdes Tebel, dan perwakilan PT Bernofarm serta warga setempat.
Hasilnya, mereka sepakat melakukan pembongkaran pagar yang berdiri diatas tanah sempadan. Namun, dari pengakuan warga, pembongkaran itu tidak pernah dilaksanakan.
“Dulu, sudah ada surat dari camat untuk meminta pembongkaran. Tapi sampai saat ini tidak kunjung dilakukan. Warga sangat kecewa,” ujar Dimas, kuasa hukum warga. Hdk/hik/dsy
Editor : Desy Ayu