Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Dituntut 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 120 Milliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Agu 2023 12:38 WIB

Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Dituntut 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 120 Milliar

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bukan cuma sekadar penganiayaan berat. Tapi melakukan perencanaan berat dan sadisme.

Oleh karena itu, JPU manuntut hukuman 12 Tahun. Disamping membayar ganti rugi atau restitusi Rp 120 Miliar. Bila Mario Dandy, tak membayar kerugian yang dialami David, dikenakan hukuman pengganti tujuh tahun.

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mario dianggap orang tak berperikemanusiaan. Apalagi tak mau membayar ganti rugi atas perawatan yang dijalani David Ozora. Sebagai korban, David menderita luka serius dan mengalami koma.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berdampak serius terhadap kondisi fisik David.

Baca Juga: Permohonan Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

"Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa tadi (15/8/2023).

Jaksa mengatakan David tidak hanya mengalami cedera fisik. Dokter di dalam persidangan, kata jaksa, menyebut David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan.

Baca Juga: Anak Nakal, Bikin Harta Ayahnya Diblokir KPK

"Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David," kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan hanya tergolong penganiayaan berat, tapi juga sadisme. Perbuatan Mario Dandy berdampak parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.
"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiyaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan," ungkap jaksa. (erk/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU