7 Warga Sidoarjo Bobol Rumah Kosong di 13 TKP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim saat merilis kasus pembobolan rumah kosong di beberapa wilayah di Jatim. SP/Ariandi
Polda Jatim saat merilis kasus pembobolan rumah kosong di beberapa wilayah di Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tujuh orang pelaku spesialis pembobolan rumah dan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

"Tujuh pelaku spesialis pembobol rumah ini telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di sembilan kabupaten/kota di Jatim," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, Selasa, (15/8). 

Rinciannya, dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro dan tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto.

Selanjutnya, dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023. Kemudian satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April dan Jember pada Februari.

Piter menjelaskan masing-masing pelaku punya peran berbeda. Lima orang pelaku sebagai eksekutor atau pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yakni inisial SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo.

Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian, yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.

Saat beraksi, pelaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran rumah kosong. Untuk memastikan rumah yang disasar tak berpenghuni, maka salah seorang pelaku mematikan aliran listrik rumah.

"Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci L, kater hingga senjata mainan.

Mereka juga kerap mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone.

Kelima orang eksekutor dijerat Pasal 366 KUHP. Kemudian dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Pidana-nya maksimal 4 tahun penjara," ucap Piter.

Sementara tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember. Mereka beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.

"Modus operandinya dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Piter. Ari

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…