7 Warga Sidoarjo Bobol Rumah Kosong di 13 TKP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim saat merilis kasus pembobolan rumah kosong di beberapa wilayah di Jatim. SP/Ariandi
Polda Jatim saat merilis kasus pembobolan rumah kosong di beberapa wilayah di Jatim. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tujuh orang pelaku spesialis pembobolan rumah dan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

"Tujuh pelaku spesialis pembobol rumah ini telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di sembilan kabupaten/kota di Jatim," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, Selasa, (15/8). 

Rinciannya, dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro dan tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto.

Selanjutnya, dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023. Kemudian satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April dan Jember pada Februari.

Piter menjelaskan masing-masing pelaku punya peran berbeda. Lima orang pelaku sebagai eksekutor atau pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yakni inisial SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo.

Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian, yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.

Saat beraksi, pelaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran rumah kosong. Untuk memastikan rumah yang disasar tak berpenghuni, maka salah seorang pelaku mematikan aliran listrik rumah.

"Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci L, kater hingga senjata mainan.

Mereka juga kerap mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone.

Kelima orang eksekutor dijerat Pasal 366 KUHP. Kemudian dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Pidana-nya maksimal 4 tahun penjara," ucap Piter.

Sementara tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember. Mereka beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.

"Modus operandinya dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Piter. Ari

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…