Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Siswa Poltekpel Surabaya Dihukum 54 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim saat membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Alpard Jales R Poyono, yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). SP/Budi Mulyono
Majelis hakim saat membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Alpard Jales R Poyono, yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Terdakwa penganiayaan sesama siswa Poltekpel Surabaya menjalani sidang terakhirnya. Ia diputus bersalah melakukan penganiayaan kepada junior sekaligus korbannya M. Rio Ferdinan Anwar tewas.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ia menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Jales.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia," kata Widowati dalam amar putusannya saat sidang dengan agenda vonis di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," imbuh dia.

Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.

Lalu, Widowati menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Diantaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rupanya, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Sebab, Jales dituntut selama 7 tahun pidana penjara.

Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," tutupnya. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…