Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Siswa Poltekpel Surabaya Dihukum 54 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim saat membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Alpard Jales R Poyono, yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). SP/Budi Mulyono
Majelis hakim saat membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Alpard Jales R Poyono, yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Surabaya, Selasa (15/8/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Terdakwa penganiayaan sesama siswa Poltekpel Surabaya menjalani sidang terakhirnya. Ia diputus bersalah melakukan penganiayaan kepada junior sekaligus korbannya M. Rio Ferdinan Anwar tewas.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ia menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Jales.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia," kata Widowati dalam amar putusannya saat sidang dengan agenda vonis di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," imbuh dia.

Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.

Lalu, Widowati menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Diantaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rupanya, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Sebab, Jales dituntut selama 7 tahun pidana penjara.

Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," tutupnya. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi…