KKP Jatim Bakal Sita Serentak Ratusan Aset Penunggak Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Agu 2023 15:59 WIB

KKP Jatim Bakal Sita Serentak Ratusan Aset Penunggak Pajak

i

Kanwil DJP Jatim I. Foto: Diskominfo Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2023 berencana melakukan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo serta turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar di Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Kasus Pajak Pelanggaran PT PDN: DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll, dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajilb pajak dan/atau penanggung pajak.

Kpu jatim dalam

“DJP Jatim terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak namun tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” kata Sigit Danang Joyo, Rabu (16/8/2023).

Sebanyak 220 aset bakal disita. Jumlah tersebut terdiri dari Kanwil DJP I sebanyak 67 aset, Kanwil DJP II sebanyak 74 aset, dan Kanwil DJP III sebanyak 79 aset.

Baca Juga: Luncurkan Simulator Coretax, DJB Edukasi Masyarakat Wajib Pajak

Sigit menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan ini telah sesuai UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Terkait hal ini, Sigit menyebut bahwa pihaknya telah berusaha mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Ia menyebut, kebijakan penyitaan ini sendiri merupakan upaya terakhir terhadap wajib pajak yang menunggak.

"Tindakan penagihan aktif seperti sita merupakan salah satu upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif telah dilaksanakan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak. Namun karena tidak kunjung melunasi pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya sendiri telah gencar melakukan edukasi wajib pajak.

"Edukasi kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung maupun online telah dan terus menerus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, lI, dan III agar kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat," pungkasnya. s-03/cha

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU