Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Desak Perusahaan di Surabaya Wajib Pekerjakan Warga Lokal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah 
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya selain kota industri juga kota jasa dan perdagangan. Perusahaan banyak di Pahlawan ini. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran di Surabaya Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya Laila Mufidah mendesak agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal.

"Warga ber-KTP Surabaya harus dipekerjakan di perusahaan, industri, supermarket, mal, hotel, hingga pengembang di kota ini," ungkap Laila Mufidah, Rabu (16/8) kemarin. 

Menurutnya pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Surabaya ini harus merekrut tenaga kerja asli Surabaya. Namun belum semua membawa berkah bagi warga Surabaya. 

"Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Surabaya," kata Laila. 

Pimpinan DPRD Surabaya ini terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Surabaya wajib memberi kuota tenaga kerja ber-KTP Surabaya. Desakan itu harus terus dilakukan karena keberadaan perusahaan harus sama-sama memberi nilai tambah. Bukan berarti membebani pihak perusahaan. 

Tapi lebih mengajak pelaku usaha itu sama-sama memberi kemaslahatan bagi warga Surabaya. Mereka sudah mengoperasikan mesin usahanya di kota ini. Salah satu timbal balik dan hubungan saling menguntungkan adalah mempekerjakan tenaga kerja warga lokal Surabaya. 

Laila mengatakan, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD dengan program padat karya tidak makin berat. "Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi mengentaskan pengangguran," kata Laila. 

Laila melanjutkan, dirinya mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahan dan pelaku usaha di Surabaya patuh mempekerjakan warga asli Surabaya. Semangatnya adalah bersinergi bersama demi memberi kesempatan pekerjaan bagi warga Surabaya. 

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini. Salah satu poin penting adalah mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga asli Surabaya. 

Dalam Raperda inisiatif DPRD Surabaya yang memuat kajian tersebut sudah disebutkan bahwa setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen  tenaga kerja dari warga Surabaya. Artinya total kebutuhan tenaga kerja di perusahaan itu wajib merekrut hampir separo kebutuhan tenaga kerja. 

"Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Memang saat ini perusahan sudah berjalan.  Tapi saat ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya," kata Laila. 

Dengan aturan yang mengikat itu, perusahan bisa menyerap tenaga kerja minimal 40 persen warga ber-KTP Surabaya. Dengan begitu, angka pengangguran akan menurun. Saat ini, Pemkot Surabaya bersama DPRD tengah berjuang mengentaskan pengangguran. Alq

Berita Terbaru

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pasca resmi menetapkan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa dan murk up…

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo meluas dari Blok Bantengan di Kabupaten…

Resmikan SPKLU di Universitas Muhammadiyah Malang, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Resmikan SPKLU di Universitas Muhammadiyah Malang, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Rabu, 05 Agu 2026 11:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:22 WIB

SurabayaPagi, Malang – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus m…

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Seorang oknum tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar…

2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026

2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026

Rabu, 05 Agu 2026 11:10 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menciptakan masyarakat bisa hidup lebih baik, sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Surabaya…

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di Warung Siaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur semakin memperkuat daya…