Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Desak Perusahaan di Surabaya Wajib Pekerjakan Warga Lokal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah 
Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya selain kota industri juga kota jasa dan perdagangan. Perusahaan banyak di Pahlawan ini. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran di Surabaya Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya Laila Mufidah mendesak agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal.

"Warga ber-KTP Surabaya harus dipekerjakan di perusahaan, industri, supermarket, mal, hotel, hingga pengembang di kota ini," ungkap Laila Mufidah, Rabu (16/8) kemarin. 

Menurutnya pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Surabaya ini harus merekrut tenaga kerja asli Surabaya. Namun belum semua membawa berkah bagi warga Surabaya. 

"Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Surabaya," kata Laila. 

Pimpinan DPRD Surabaya ini terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Surabaya wajib memberi kuota tenaga kerja ber-KTP Surabaya. Desakan itu harus terus dilakukan karena keberadaan perusahaan harus sama-sama memberi nilai tambah. Bukan berarti membebani pihak perusahaan. 

Tapi lebih mengajak pelaku usaha itu sama-sama memberi kemaslahatan bagi warga Surabaya. Mereka sudah mengoperasikan mesin usahanya di kota ini. Salah satu timbal balik dan hubungan saling menguntungkan adalah mempekerjakan tenaga kerja warga lokal Surabaya. 

Laila mengatakan, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD dengan program padat karya tidak makin berat. "Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi mengentaskan pengangguran," kata Laila. 

Laila melanjutkan, dirinya mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahan dan pelaku usaha di Surabaya patuh mempekerjakan warga asli Surabaya. Semangatnya adalah bersinergi bersama demi memberi kesempatan pekerjaan bagi warga Surabaya. 

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini. Salah satu poin penting adalah mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga asli Surabaya. 

Dalam Raperda inisiatif DPRD Surabaya yang memuat kajian tersebut sudah disebutkan bahwa setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen  tenaga kerja dari warga Surabaya. Artinya total kebutuhan tenaga kerja di perusahaan itu wajib merekrut hampir separo kebutuhan tenaga kerja. 

"Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Memang saat ini perusahan sudah berjalan.  Tapi saat ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya," kata Laila. 

Dengan aturan yang mengikat itu, perusahan bisa menyerap tenaga kerja minimal 40 persen warga ber-KTP Surabaya. Dengan begitu, angka pengangguran akan menurun. Saat ini, Pemkot Surabaya bersama DPRD tengah berjuang mengentaskan pengangguran. Alq

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…