SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak tujuh tugu silat di Kabupaten Pasuruan akan dibongkar sesuai dengan surat himbauan Pemprov Jawa Timur. Namun, dari tujuh tugu silat, hanya satu di antaranya yang dibongkar.
Sementara enam tugu silat lainnya tidak dibongkar. Keenam tugu tersebut berada di Kecamatan Rembang, Grati, Gondangwetan, Winongan, Tutur, dan Kraton. Sementara satu yang dibongkar tersebut berada di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, dari ketujuh tugu tersebut, lima tugu dimiliki perguruan silat PSHT dan dua tugu lainnya milik perguruan silat Kera Sakti.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto menjelaskan bahwa enam tugu yang tak dibongkar ini telah dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat. Pengalihfungsian yang dimaksud yakni menjadikan tugu tersebut menjadi tugu Pancasila.
“Tugu yang tidak dibongkar sekarang dialih fungsikan menjadi tugu Pancasila,” tambahnya, Jumat (18/08/2023).
Sebagai informasi, kebijakan pembongkaran tugu perguruan silat itu berdasarkan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023.
Dalam surat yang diterbitkan pada 26 Juni 2023 tersebut, menghimbau seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat untuk ditertibkan atau dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat paling lambat di pertengahan bulan Agustus 2023.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya, Senin (26/06/2023) lalu di Mapolda Jatim.
Sementara dari hasil rapat diketahui, salah satu penyebab terjadinya konflik antar perguruan pencak silat dikarenakan adanya tugu. ps-01/dsy
Editor : Desy Ayu