Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Ganja Liquid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi meminta keterangan pelaku saat rilis. SP/Ariandi
Polisi meminta keterangan pelaku saat rilis. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi mengungkap peredaran ganja jenis liquid vape yang mengandung bahan aktif ganja. Cairan ganja itu yang dibeli oleh tersangka YRH (30) secara online dari Belanda, Thailand dan Aceh. 

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila menyebut, dari pengungkapan peredaran ganja jenis liquid, pada saat anggota di lapangan melakukan penggerebekan di rumah YRH pada Jum'at 28 Juli 2023, menemukan sebanyak 8 bungkus plastik yang beratnya kurang lebih 86,35 gram. 

 

Selain ganja jenis liquid, polisi juga menyita, 32 butir pil psikotropika jenis alprazolam, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna merah muda Narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna hijau, narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram. 

“Dari pengakuan YRH mereka mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli secara online di media social Instragam dengan nama akun "ATMOSPHERE.GREEN ORGANIC.sQUIRRELSS" tutur Fadilah, Selasa (22/8).

"Pada saat melakukan penyelidikan anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka YRH, dan petugas berhasil menyita barang bukti dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri namun berhasil digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka YRH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Ari

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…