Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Ganja Liquid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 18:55 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Ganja Liquid

i

Polisi meminta keterangan pelaku saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi mengungkap peredaran ganja jenis liquid vape yang mengandung bahan aktif ganja. Cairan ganja itu yang dibeli oleh tersangka YRH (30) secara online dari Belanda, Thailand dan Aceh. 

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila menyebut, dari pengungkapan peredaran ganja jenis liquid, pada saat anggota di lapangan melakukan penggerebekan di rumah YRH pada Jum'at 28 Juli 2023, menemukan sebanyak 8 bungkus plastik yang beratnya kurang lebih 86,35 gram. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

 

Selain ganja jenis liquid, polisi juga menyita, 32 butir pil psikotropika jenis alprazolam, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna merah muda Narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram, satu bungkus plastic klip yang berisi 2 butir pil warna hijau, narkotika jenis Extacy dengan berat total 0,91 gram. 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“Dari pengakuan YRH mereka mendapatkan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli secara online di media social Instragam dengan nama akun "ATMOSPHERE.GREEN ORGANIC.sQUIRRELSS" tutur Fadilah, Selasa (22/8).

"Pada saat melakukan penyelidikan anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka YRH, dan petugas berhasil menyita barang bukti dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi sendiri namun berhasil digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," imbuhnya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Atas perbuatannya tersangka YRH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU