Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Agu 2023 16:39 WIB

Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

i

AKP Wardi Waluyo tunjukan BB. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kembali Polres Blitar Kota tangkap pengedar sabu-sabu pada Rabu (23/8), kini para pelaku masih didalami atas kasusnya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur AKP Wardi Waluyo SH MH pada wartawan Jumat (25/8) siang, penangkapan itu setelah pihaknya menerima informasi adanya kurir sabu dari kota Malang yang hendak edarkan sabu di wilkum Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Dalam pemeriksaan terhadap dua pengedar sabu asal kota Malang yakni Mas (27) warga kelurahan Bandungrejosari Kec Sukun Kota Malang dan Nda (25) warga Kel Jatimulya kec Lowokwaru Kota Malang, ditangkap setelah petugas mengintai dan mengikuti dua pemuda tersebut yang akan dibawa ke Kota Blitar," kata Wardi Waluyo dalam releasenya.

AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama dengan kedua pelaku namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi.

“Dengan tertangkapnya dua pengedar dalam rangka Tumpas Narkoba 2023 ini, setelah kita lakukan penggeledahan dan pemeriksaan, tersangka kita sita sabu sabu jenis narkoba seberat 3,22 gram yang dibungkus dalam klip plastik kecil kecil, hal ini tentunya terus kita kembangkan,” tegas AKP Wardi didampingi Aipda Supriyadi.

Dalam aksinya pelaku untuk mengelabui orang yang tidak dikenal maupun polisi, kedua pelaku membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan pada handphone milik pelaku, petugas menemukan informasi pengiriman sabu-sabu, sedang narkoba itu dimasukkan dalam tempat rokok.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

“Saat dilakukan penggeledahan kita mendapatkan barang tersebut dibungkus rapi dengan bungkus rokok,” tambah AKP Wardi sambil tunjukan BB nya.

Sementara pelaku NDA alias kriting di hadapan petugas mengaku jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama-sama temannya di salah satu di wilayah Kota Blitar.

“Saya beli sabu dengan sistem ranjau Pak, jadi tidak kenal pembelinya hanya lewat Hp, dan dikirim," tutur Kriting.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Untuk dua pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan handphone diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat ke 1 huruf a UU.RI nomor 35/2009 tentang Naroba denganman.pidana minimal 7 tahun penjara." Pungkas AKP Wardi Waluyo. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU