Pulang Minum Mabuk-mabukan, Pemuda di Sidoarjo Nekat Cabuli Istri Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Chusnul Ma'arif pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Sawah, Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo digiring ke Mapolresta. SP/ SDA
Chusnul Ma'arif pemuda 23 tahun asal Dusun Bibis Sawah, Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo digiring ke Mapolresta. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang pemuda asal Sidoarjo bernama Chusnul Ma’arif (23) terhadap istri tetangganya sendiri dilakukannya secara sengaja lantaran terbawa hawa nafsu.

Warga asal Dusun Bibis Sawah, Desa Tambak Kemerakan, Krian tersebut nekat melakukan aksinya tersebut seusai dirinya minum-minuman keras hingga mabuk. 

Saat pulang dalam kondisi mabuk itulah, pelaku melewati rumah korban yang berusia 32 tahun. Waktu di depan rumah korban, Ma’arif mengaku tidak melihat motor suami korban.

“Saat itu saya pulang dari minum-minum dalam kondisi mabuk,” ujar Ma’arif di Mapolresta.

Ma’arif hampir memperkosa istri tetangganya tersebut pada Selasa (07/08/2023) dini hari. Ma’arif perlahan mendekat ke kasur korban dan meraba wajah hingga membuat tetangganya itu terbangun. 

Korban pun sempat meronta, namun Ma’arif malah makin menjadi-jadi dan berupaya melepas pakaian korban. Namun gagal karena korban terus melawan dan berhasil lepas dari bekapan pelaku.

Alhasil, korban akhirnya berteriak sekencang-kencangnya hingga membangunkan anaknya yang berusia sembilan tahun. Setelah itu Ma’arif kabur sambil membawa celananya yang sempat dia lepas.

“Anaknya datang lihat saya. Lalu langsung kabur, saya pakai celana di jalan pas selesai bisa keluar,” kata Ma’arif.

Sementara itu Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur ke suatu tempat setelah aksinya terciduk dan dilaporkan oleh korban. Kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim pada Senin (28/08/2023) siang.

“Pelaku kami bekuk di tempat dia kabur yang tidak jauh dari rumahnya,” ungkapnya, Selasa (29/08/2023).

Akibat perbuatan cabulnya pelaku diancam hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara. sda-01/dsy

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …