Konsisten Dukung Prabowo Subianto, PAN Optimis Ajukan Erick Thohir Jadi Bacawapres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Sep 2023 14:17 WIB

Konsisten Dukung Prabowo Subianto, PAN Optimis Ajukan Erick Thohir Jadi Bacawapres

i

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Koalisi partai Prabowo Subianto dinilai makin gemuk, salah satu partai pendukungnya yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN) bertekad konsisten mendukung, bahkan mengajukan nama Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Hal tersebut kian menguat setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Karena dengan begitu, ia mengatakan bahwa KIM akan semakin memperhitungkan Erick Thohir dan menetapkannya dalam skala prioritas.

Baca Juga: Mengejutkan, Halal-Bihalal PAN Jatim Dihadiri Ketua PDIP Jatim

Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay yakin, sejalan dengan dinamika politik yang ada, peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo makin menguat.

“Dari survei elektabilitas, Erick Thohir ‘kan sangat baik. Jika dibandingkan dengan kandidat lain, Erick Thohir masih berada di barisan teratas. Oleh karena itu, wajar sekali kalau dijadikan sebagai skala prioritas,” ujarnya.

Namun, PAN akan tetap menghormati usulan Partai Golkar yang mendorong Airlangga Hartarto Ketua Umum atau kader partai Golkar lainnya.

“Meskipun berkontestasi dalam pilpres, kami akan tetap mengedepankan etika dan komitmen politik yang telah disepakati,” jelasnya, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga: Bekas Menantu Amien Rais, Jalin Hubungan dengan Anak Vena Melinda

Sementara itu, dalam pembicaraan di tingkat internal KIM, usulan, harapan dan proposal PAN ini akan disampaikan. Semua pihak boleh melakukan asesmen.

“Dalam konteks Pilpres, pasangan Prabowo-Erick Thohir dinilai paling tepat. Ada unsur tua muda, militer sipil, memahami bisnis dan keuangan, representasi nasionalis religius, dan memahami geopolitik dan sistem pertahanan keamanan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Resmi Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Diketahui, hingga saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. jk-08/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU