Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Keuangan Perlu Diperbaiki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Sep 2023 19:42 WIB

Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Keuangan Perlu Diperbaiki

i

Abdul Halim Ketua Komisi C DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum tertampungnya muatan lokal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dicermati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim. Komisi C DPRD Jatim meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperbaiki dan penyempurnaan terhadap naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan Daerah yang saat ini sedang dibahas.

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam Raperda tersebut ini, dilakukan penyesuaian dengan standar legal drafting. Serta menampung muatan lokal terkait Raperda tersebut. Maka itu kami meminta kepada BPKAD segera melakukan perbaikan tersebut,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Dijelaskan, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini terdiri dari atas 222 pasal. Dimana materi muatannya ini tidak hanya untuk menyesuaikan peraturan perundang – undangan terbaru, tetapi bagaimana raperda ini mampu memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Maka itu membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan ketajaman` analisis sehingga bisa mewujudkan tujuan pembentukan raperda tersebut,” terang Abdul Halim.

Disisi lain ia menjelaskan, pembahasan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih belum sampai pada pembahasan pasal per pasal. Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, Komisi C meminta tambahan waktu untuk melakukan Pembahasan pasal per pasal atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Kami minta dilakukan penjadwalan kembali terkait dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Lebih lanjut Halim, mengatakan bersamaan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Komisi C saat ini sedang melakukan Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda. Yaitu Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

"Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda dimaksud telah dilakukan secara marathon 22 Agustus sampai dengan tanggal 24 Agustus," kata Halim politisi asal fraksi Gerindra DPRD Jatim. 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal Bamus DPRD Jawa Timur bahwa Komisi C akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada tanggal 5 September 2023.

"Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada tanggal 7 September 2023. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada tanggal 15 September 2023," pungkasnya Halim politisi asal Madura ini. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU