Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M, Karena Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mario Dandy usai divonis 12 Tahun Penjara.
Ekspresi Mario Dandy usai divonis 12 Tahun Penjara.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Akhirnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (7/9/2023) siang, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonisnya ini lebih berat dari terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Majelis hakim juga memvonis Mario Dandy untuk bayar restitusi sebesar Rp 25 miliar ke David. Serta barang bukti Rubicon yang disita dinyatakan dilelang secara terbuka yang hasil penjualannya untuk membantu mengurangi restitusi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyoroti David yang sampai mengalami Diffuse axonal injury.

Lantas apa Diffuse axonal injury! Dilansir dari Medical News Today, Diffuse axonal injury atau cedera aksonal difus (DAI) adalah jenis cedera otak traumatis (TBI).
Diffuse axonal injury (DAI) sendiri mengacu pada terkoyaknya serabut saraf penghubung panjang otak, atau akson. Juga dikenal sebagai cedera aksonal traumatis, kondisi ini terjadi ketika pukulan atau sentakan keras yang tiba-tiba terjadi ke kepala dan menyebabkan kerusakan pada otak.

 

Dituntut 12 Tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora. Tadi, Shane Lukas, usai menangis, menyatakan mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Terdakwa Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa ini untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Harapan Ayah Korban
Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.
Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.
Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.


Pesan Ayah Terdakwa
Rafael Alun, ayah Mario, mengaku sedih campur cinta. "Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya. (erc/rmc)

Berita Terbaru

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Insiden kecelakaan laut terjadi di perairan depan pelabuhan umum Gresik pada Sabtu malam (2/5/2026). Sebuah perahu yang mengangkut l…

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi melepas keberangkatan 376 jamaah calon haji yang tergabung dalam Kloter 46 pada Sabtu malam…