Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M, Karena Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Mario Dandy usai divonis 12 Tahun Penjara.
Ekspresi Mario Dandy usai divonis 12 Tahun Penjara.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Akhirnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (7/9/2023) siang, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonisnya ini lebih berat dari terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Majelis hakim juga memvonis Mario Dandy untuk bayar restitusi sebesar Rp 25 miliar ke David. Serta barang bukti Rubicon yang disita dinyatakan dilelang secara terbuka yang hasil penjualannya untuk membantu mengurangi restitusi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyoroti David yang sampai mengalami Diffuse axonal injury.

Lantas apa Diffuse axonal injury! Dilansir dari Medical News Today, Diffuse axonal injury atau cedera aksonal difus (DAI) adalah jenis cedera otak traumatis (TBI).
Diffuse axonal injury (DAI) sendiri mengacu pada terkoyaknya serabut saraf penghubung panjang otak, atau akson. Juga dikenal sebagai cedera aksonal traumatis, kondisi ini terjadi ketika pukulan atau sentakan keras yang tiba-tiba terjadi ke kepala dan menyebabkan kerusakan pada otak.

 

Dituntut 12 Tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora. Tadi, Shane Lukas, usai menangis, menyatakan mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Terdakwa Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa ini untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Harapan Ayah Korban
Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.
Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.
Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.


Pesan Ayah Terdakwa
Rafael Alun, ayah Mario, mengaku sedih campur cinta. "Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya. (erc/rmc)

Berita Terbaru

Fenomena Mudik dan Reuni: Mencari Qalbun Salim di Tengah Validasi Sosial

Fenomena Mudik dan Reuni: Mencari Qalbun Salim di Tengah Validasi Sosial

Rabu, 18 Mar 2026 04:25 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 04:25 WIB

               Oleh: DR. (HC). SYAHRUL MUNIR, M.Pd. Menurut informasi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, puncak arus mudik terjadi pada tanggal 18 - 19 Mare…

Gus Muhaimin Bagikan Ribuan Bingkisan Lebaran ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Pantura

Gus Muhaimin Bagikan Ribuan Bingkisan Lebaran ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Pantura

Rabu, 18 Mar 2026 04:19 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 04:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai rasa empati dan membangun soliditas antar sesama, Gus Muhaimin ketum PKB pada Selasa, (17/3/2026), membagikan ribuan…

PLN UID Jatim Berangkatkan 640 Pemudik Gratis Naik KA Jayakarta dari Surabaya

PLN UID Jatim Berangkatkan 640 Pemudik Gratis Naik KA Jayakarta dari Surabaya

Selasa, 17 Mar 2026 20:50 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 20:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Warga antusias mengikuti program mudik gratis yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur. Sebanyak 640 p…

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

PWU Perkuat Kinerja Lewat Optimalisasi Aset dan Efisiensi Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Panca Wira Usaha (PWU) menargetkan optimalisasi aset sebagai fokus utama pada 2026 guna meningkatkan k…

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…