Kejam!! Ini yang Membuat Mario Dandy Dipenjara Hakim 12 Tahun dan Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ini Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M. Mario Dandy, Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (7/9/2023) divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonisnya ini lebih berat dari terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang hanya dihukum 5 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). David sendiri harus dirawat intensif lebih dari tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim memvonis Mario, bayar restitusi Rp 25 miliar ke David. Dan menyatakan barang bukti mobil Rubicon miliknya, dilelang secara terbuka untuk mengurangi membayar restitusi yang dibebankan oleh terdakwa Mario Dandy.

Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis yakni Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi usai menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyoroti David yang sampai mengalami Diffuse axonal injury. Lantas apa Diffuse axonal injury! Dilansir dari Medical News Today, Diffuse axonal injury atau cedera aksonal difus (DAI) adalah jenis cedera otak traumatis (TBI).

Diffuse axonal injury (DAI) sendiri mengacu pada terkoyaknya serabut saraf penghubung panjang otak, atau akson. Juga dikenal sebagai cedera aksonal traumatis, kondisi ini terjadi ketika pukulan atau sentakan keras yang tiba-tiba terjadi ke kepala dan menyebabkan kerusakan pada otak.

 

Dituntut 12 Tahun

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

Kamis (7/9/2023) pagi, hakim lebih dulu membacakan putusan kepada Shane Lukas. Usai hakim membacakan vonis, Shane Lukas, menangis dan langsung menyatakan mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Terdakwa Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa ini untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Harapan Ayah Korban

Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan. Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.

 

Pesan Ayah Terdakwa

Rafael Alun, ayah Mario, mengaku sedih campur cinta. "Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026, Direktorat Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) menetapkan m…

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun adakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026 di halaman Kantor Daop 7…

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Viralnya berbagai menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial (medsos), kini sedikitnya operasional sebanyak 10…

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang arus mudik lebaran 2026, salah satu di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Ikan…

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…