Kejam!! Ini yang Membuat Mario Dandy Dipenjara Hakim 12 Tahun dan Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ini Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 M. Mario Dandy, Bikin Serabut Saraf Otak David Terkoyak 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (7/9/2023) divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonisnya ini lebih berat dari terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang hanya dihukum 5 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan terbukti sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). David sendiri harus dirawat intensif lebih dari tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim memvonis Mario, bayar restitusi Rp 25 miliar ke David. Dan menyatakan barang bukti mobil Rubicon miliknya, dilelang secara terbuka untuk mengurangi membayar restitusi yang dibebankan oleh terdakwa Mario Dandy.

Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis yakni Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi usai menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyoroti David yang sampai mengalami Diffuse axonal injury. Lantas apa Diffuse axonal injury! Dilansir dari Medical News Today, Diffuse axonal injury atau cedera aksonal difus (DAI) adalah jenis cedera otak traumatis (TBI).

Diffuse axonal injury (DAI) sendiri mengacu pada terkoyaknya serabut saraf penghubung panjang otak, atau akson. Juga dikenal sebagai cedera aksonal traumatis, kondisi ini terjadi ketika pukulan atau sentakan keras yang tiba-tiba terjadi ke kepala dan menyebabkan kerusakan pada otak.

 

Dituntut 12 Tahun

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

Kamis (7/9/2023) pagi, hakim lebih dulu membacakan putusan kepada Shane Lukas. Usai hakim membacakan vonis, Shane Lukas, menangis dan langsung menyatakan mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Terdakwa Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa ini untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Harapan Ayah Korban

Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan. Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.

 

Pesan Ayah Terdakwa

Rafael Alun, ayah Mario, mengaku sedih campur cinta. "Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…