Pelaku Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Makin Jelas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud MD, Menkopolhukam
Mahfud MD, Menkopolhukam

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, makin jelas pelakunya. Dugaan transaksi mencurigakan ini berasal dari 300 surat yang dikeluarkan Satgas PPATK.

Satgas telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi 4 kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah.

Hasil temuan, dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat.

Dan dari surat yang telah dikeluarkan itu, Satgas menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, terkait diskresi sehingga surat itu tidak ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU.

"Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terang Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

 

Dokumen Dilaporkan Tak ada

Mahfud mengungkap masalah yang ditemukan ada dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan.

Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya foto copy atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu.

Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, yang baru ditindak ialah masalah disiplin sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.

 

Ada Diskresi Tak Dilanjutkan

Selanjutnya, ada juga tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU. "Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terangnya

 

Akan Selidiki Diskresi

Menurut Mahfud, diskresi di dalam hukum merupakan hal yang diperbolehkan. "Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," katanya.

Dia bilang, pihaknya akan menyelidiki diskresi ini. Meski demikian, Mahfud belum bicara lebih jauh.

"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ujarnya.

"Karena seringkali orang mengatakan, ini perintah atasan. Sesudah ditanya ke atasannya nggak ada," tambahnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kabar Duka, 12 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci

Kabar Duka, 12 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci

Kamis, 21 Mei 2026 11:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya melaporkan kabar duka tercatat sebanyak…

Masyarakat Bebas Asap Rokok, Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan KTR Nasional

Masyarakat Bebas Asap Rokok, Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan KTR Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 11:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul dilakukannya penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke sejumlah…

Dukung Saluran Air Pemerintah, Bangunan Liar di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Mulai Ditertibkan

Dukung Saluran Air Pemerintah, Bangunan Liar di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Mulai Ditertibkan

Kamis, 21 Mei 2026 10:57 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya mendukung proyek saluran air milik pemerintah, kini sejumlah petugas gabungan mulai melakukan penertiban dengan…

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sistem baru yang dibangun oleh pemerintah pusat yakni mengedepankan prinsip single data yang terintegrasi…

Kendalikan Harga Bapok, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah Rutin Tiap Bulan

Kendalikan Harga Bapok, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah Rutin Tiap Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 10:28 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu strategi dalam mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok (bapok), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui…

Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan

Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan

Kamis, 21 Mei 2026 10:21 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna memastikan ternak layak dan aman dikonsumsi menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten…