Pelaku Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Makin Jelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Sep 2023 20:54 WIB

Pelaku Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Makin Jelas

i

Mahfud MD, Menkopolhukam

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, makin jelas pelakunya. Dugaan transaksi mencurigakan ini berasal dari 300 surat yang dikeluarkan Satgas PPATK.

Satgas telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi 4 kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Hasil temuan, dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat.

Dan dari surat yang telah dikeluarkan itu, Satgas menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, terkait diskresi sehingga surat itu tidak ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU.

"Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terang Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

 

Dokumen Dilaporkan Tak ada

Mahfud mengungkap masalah yang ditemukan ada dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan.

Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya foto copy atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu.

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, yang baru ditindak ialah masalah disiplin sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.

 

Ada Diskresi Tak Dilanjutkan

Selanjutnya, ada juga tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU. "Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terangnya

 

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

Akan Selidiki Diskresi

Menurut Mahfud, diskresi di dalam hukum merupakan hal yang diperbolehkan. "Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," katanya.

Dia bilang, pihaknya akan menyelidiki diskresi ini. Meski demikian, Mahfud belum bicara lebih jauh.

"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ujarnya.

"Karena seringkali orang mengatakan, ini perintah atasan. Sesudah ditanya ke atasannya nggak ada," tambahnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU