Isyarat Ketua MK, akan Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Sep 2023 20:56 WIB

Isyarat Ketua MK, akan Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Gibran Rakabuming Raka, yang Masih 35 Tahun, dari PDI-P Berpeluang Bakal Cawapres Prabowo Subianto dari Partai Gerindra 

 

Baca Juga: Sah! Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Jadi Pemengan Pilgub Jatim 2024

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mulai utek-utek pemimpin muda soal gugatan usia capres/cawapres. Malah, Anwar Usman mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.

Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mahasiswa soal gugatan usia capres-cawapres yang sedang berlangsung di MK.

"Saya sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insya Allah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).

Anwar Usman lalu mencontohkan kasus Nabi Muhammad SAW. "Saya sudah katakan sebagian contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad, mengangkat seorang panglima perang, umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun," ujar Anwar Usman yang berlatar belakang hakim pengadilan agama itu.

 

Singgung Pemimpin Muda

"Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu," sambung Anwar Usman.

Meski tidak mengaitkan dengan putusan MK yang belum diputus, tapi Anwar Usman mencontohkan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Seperti Perdana Menteri Rishi Sunak yang berusia 43 tahun.

"Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang, berapa (usianya-red)? Coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara," ungkap Anwar Usman.

 

Tak Mau Dikaitkan

Ketua MK Anwar Usman meminta statement-nya tidak dikaitkan dengan usia gugatan capres/cawapres yang sedang berlangsung.

"Sekali lagi tidak mau berbicara lebih jauh mau berbicara usia capres/cawapres, tapi tunggu putusan MK," ujar Anwar Usman.

Anwar Usman juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mendukung kampanye di kampus.

"Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal," pungkas Anwar Usman.

 

Baca Juga: Laut Dipagari Bambu 30,16 Km, Ber-HGB, Langgar Hukum

Syarat Capres-cawapres

Gugatan ini diajukan PSI . Parpol menggugat syarat capres/cawapres ke MK. PSI meminta agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Belakangan, muncul banyak gugatan serupa.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu harus dilawan. Menurutnya, gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

Pernyataan ini dia sampaikan bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.

"Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!" kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7).

 

Minta MK Tolak

Sedangkan, seorang pengacara bernama Sunandiantoro mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sunan mendapatkan kuasa dari seorang warga Jember yang berusia 19 tahun dan menjadi pihak terkait dalam kasus itu.

"PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun," kata Sunandiantoro dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: KPU Kota Blitar Siap Hadapi Persidangan di MK

Menurutnya, Pasal 169 huruf q yang diusulkan PSI telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 tahun. Namun PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

 

Timbulkan Diskriminasi

Ia menilai permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap warga negara Indonesia (WNI) yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa objek perkara tersebut merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah objek perkara tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, pihaknya mengaku perlu melihat produk dari UU tersebut. Objek perkara tersebut merupakan UU yang dibuat pada 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan menyatakan objek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencapai 79,2 %. Artinya, tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

"Sangat beralasan ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI pada register No. 29/PUU-XXI/2023. Menjadi aneh dan inkonstitusional jika majelis hakim MK mengabulkan permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 tahun,"imbuhnya.

Selain mendatangi MK, Sunandiantoro membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU