Gelapkan Jabatan, Gusti Putra Dimaz, Manajer di PT. Hyper Mega Shipping Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gusti Putra Dimaz Setiawan  diadili di PN Surabaya.
Gusti Putra Dimaz Setiawan diadili di PN Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Gusti Putra Dimaz Setiawan divonis 1 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Manager di PT. Hyper Mega Shipping (HMS) terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Gunawan Tri Budiono menyatakan, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun penjara,"kata hakim Gunawan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/11/2022).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun 6 penjara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan menggunakan kasbon uang Temporary Payment (TP) dan uang Petty Cash meminta kepada saksi Chistian Frits Carel Kansil kemudian memproses kas bon tersebut ke kantor pusat PT. Hyper Mega Shipping dan diterima oleh saksi Jafar Shadoq selaku accounting lalu diteruskan melalui kurir untuk di transfer ke rekening terdakwa.

Total uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah Rp. 128.100.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mempergunakan uang PT. Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah sebagai pekerja atau karyawan di PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya di Pantai Mentari Blok J/Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

PT. Hyper Mega Shipping mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 128.100.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …