Gelapkan Jabatan, Gusti Putra Dimaz, Manajer di PT. Hyper Mega Shipping Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gusti Putra Dimaz Setiawan  diadili di PN Surabaya.
Gusti Putra Dimaz Setiawan diadili di PN Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Gusti Putra Dimaz Setiawan divonis 1 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Manager di PT. Hyper Mega Shipping (HMS) terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Gunawan Tri Budiono menyatakan, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun penjara,"kata hakim Gunawan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/11/2022).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun 6 penjara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan menggunakan kasbon uang Temporary Payment (TP) dan uang Petty Cash meminta kepada saksi Chistian Frits Carel Kansil kemudian memproses kas bon tersebut ke kantor pusat PT. Hyper Mega Shipping dan diterima oleh saksi Jafar Shadoq selaku accounting lalu diteruskan melalui kurir untuk di transfer ke rekening terdakwa.

Total uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah Rp. 128.100.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mempergunakan uang PT. Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah sebagai pekerja atau karyawan di PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya di Pantai Mentari Blok J/Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

PT. Hyper Mega Shipping mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 128.100.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rekomendasi Sepatu New Balance untuk Pria

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM : Sepatu New Balance sebagai salah satu merk sneakers yang saat ini banyak diincar oleh kalangan anak muda di seluruh dunia termasuk di…

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) membubarkan dan melikuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN), yang merupakan cicit perusahaan …

Ekonomi Singapura Melambat

Ekonomi Singapura Melambat

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dikutip dari Straits Times, Selasa (14/7/2026), ekonomi Singapura tumbuh 5,7% secara tahunan di kuartal II tahun ini. Namun angka t…

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dengan selesainya tahap ketiga pada 10 Juli 2026, seluruh maskapai yang melayani penerbangan umroh rombongan, yakni Loong Air, H…

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Nelayan yang memiliki kapal berukuran 30-200 GT mendapatkan harga khusus solar nonsubsidi. Harga khusus solar nonsubsidi untuk n…

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak menutup mata terhadap realita di lapangan tentang berbagai persoalan yang m…