Pengguna Jasa Keluhkan Pembatasan Jam Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Sep 2023 18:11 WIB

Pengguna Jasa Keluhkan Pembatasan Jam Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya

i

drh.Cicik Sri Sukarsih,M.

SURABAYA PAGI, Surabaya - drh. Cicik Sri Sukarsih,M, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya kepada media ini mengatakan, pelayanan publik yang diterapkan di lingkungan kerjanya berpedoman standart pelayanan publik berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

"Dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan pemerintah, BBKP Surabaya selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel. Standar pelayanan merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya dalam melaksanakan tugas pelayanan dan sebagai informasi bagi masyarakat pengguna pelayanan di lingkungan BBKP Surabaya," kata Cicik.

Baca Juga: Ratusan Satwa Dilindungi Diselundupkan lewat Tanjung Perak

Namun fakta di lapangan, pelaksanaan pelayanan publik yang efektif, efesien, transparan, responsif dan akuntabel diduga belum terlaksana sesuai amanat UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No.19/2012 tentang pelaksanaan UU No.25/2009. Buktinya, pelayanan publik di Balai Besar Karantina Tumbuhan tidak efektif dan efesien.

Salah satu pengguna jasa kepada koran ini mengatakan, untuk proses pengajuan PC, dari pemeriksaan barang hingga terbitnya PC melalui proses cukup panjang dan bertele-tele, tidak efektif dan efesien. Petugas tidak responsif.

" Proses pengajuan pemeriksaan barang hanya dibatasi pukul 13.00 Wib, jika lebih dari pukul 13.00, dokumen akan diproses besoknya. Untuk upload penyelesaian dokumen phytosanitary juga dibatasi hingga pukul 12.00 wib, dan bila terjadi revisi dokumen di atas jam 13.00 wib, maka dokumen tersebut akan diproses pada besoknya. Setelah dokumen penyelesaian terproses, kita masih menunggu konfirmasi atas dokumen tersebut kurang lebih 1 jam baru akan keluar rincian beaya PNBP phyto. Selanjutnya kita menunggu kode billing 15 digit kurang lebih 1 hingga 2 jam lamanya, baru kita bisa membayar PNBP dokumen phyto," terangnya panjang lebar.

Proses yang panjang dan begitu rumit ini menengarai pelaksanaan pelayanan publik di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya tidak sejalan dengan amanatkan Perpres No.50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Adminitrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.

Dia menambahkan, untuk konfirmasi pengajuan dokumen ini, terkadang petugas juga kurang responsif. "Masak, untuk konfirmasi pengajuan dokumen saja, kita harus beberapa kali bertanya dan memantau prosesnya, alibi yang kerap disampaikan petugas karena volume pengajuan PC yang menumpuk," ungkap pengguna jasa itu.

Semangat untuk memangkas birokrasi yang panjang ini Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Adminitrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi yang kemudian disusul terbitnya Permenpan RB No.7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. eru

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU