Ribuan Ekor Burung Kicau Gagal Diselundupkan ke Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di awal tahun 2022 ini, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya atau Karantina Pertanian Surabaya kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa.

Sub koordinator bidang pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa mengatakan, pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.00 WIB, pejabat Karantina Hewan - Karantina Pertanian Surabaya  berhasil menggagalkan pemasukan ribuan ekor burung kicau dari Bahaur, Kalimantan Tengah.

Ribuan ekor burung tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran menuju Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung yang diselundupkan tersebut terdiri atas 243 jenis burung dilindungi meliputi burung beo 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor. Sedangkan 2.476 di antaranya jenis burung tak dilindungi yakni kolibri 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. 

"Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung kedalam mobil," kata Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa, Rabu (12/1/2022). 

Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, modus dan pelabuhan pemasukan burung seludupan tersebut terbilang baru. Caranya, satwa-satwa disembunyikan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, kemasan tersebut dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan. 

 "Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini," katanya. 

Cicik mengatakan, tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Tindakan ini dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.  

"Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. 

 

Berita Terbaru

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi h…

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…