Ribuan Ekor Burung Kicau Gagal Diselundupkan ke Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di awal tahun 2022 ini, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya atau Karantina Pertanian Surabaya kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa.

Sub koordinator bidang pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa mengatakan, pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.00 WIB, pejabat Karantina Hewan - Karantina Pertanian Surabaya  berhasil menggagalkan pemasukan ribuan ekor burung kicau dari Bahaur, Kalimantan Tengah.

Ribuan ekor burung tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran menuju Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung yang diselundupkan tersebut terdiri atas 243 jenis burung dilindungi meliputi burung beo 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor. Sedangkan 2.476 di antaranya jenis burung tak dilindungi yakni kolibri 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. 

"Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung kedalam mobil," kata Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa, Rabu (12/1/2022). 

Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, modus dan pelabuhan pemasukan burung seludupan tersebut terbilang baru. Caranya, satwa-satwa disembunyikan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, kemasan tersebut dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan. 

 "Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini," katanya. 

Cicik mengatakan, tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Tindakan ini dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.  

"Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. 

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…