Ribuan Ekor Burung Kicau Gagal Diselundupkan ke Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.
BBKP Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Kalteng ke Lamongan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di awal tahun 2022 ini, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya atau Karantina Pertanian Surabaya kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa.

Sub koordinator bidang pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa mengatakan, pada Selasa (11/1/2022) pukul 23.00 WIB, pejabat Karantina Hewan - Karantina Pertanian Surabaya  berhasil menggagalkan pemasukan ribuan ekor burung kicau dari Bahaur, Kalimantan Tengah.

Ribuan ekor burung tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran menuju Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung yang diselundupkan tersebut terdiri atas 243 jenis burung dilindungi meliputi burung beo 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor. Sedangkan 2.476 di antaranya jenis burung tak dilindungi yakni kolibri 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor. 

"Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung kedalam mobil," kata Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa, Rabu (12/1/2022). 

Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, modus dan pelabuhan pemasukan burung seludupan tersebut terbilang baru. Caranya, satwa-satwa disembunyikan dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, kemasan tersebut dipindahkan kedalam mobil yang menjemput di pelabuhan. 

 "Berkat kesigapan pejabat karantina di lapangan penyelundupan ini berhasil digagalkan. Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini," katanya. 

Cicik mengatakan, tindakan penyelundupan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Tindakan ini dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.  

"Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. 

 

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…