PT Antam Di-KO Budi Said

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Sep 2023 21:09 WIB

PT Antam Di-KO Budi Said

i

Budi Said, bos Properti Tridjaya Kartika Group, pemilik mall Plaza Marina.

Tidak Bisa Lagi Olor-olor Waktu untuk Bayar ke Bos Mall Margorejo Rp 1,1 Triliun atau Emas Lantakan Seberat 1,1 Ton. Setelah PK PT Antam Ditolak Mahkamah Agung 

 

Baca Juga: BUMN Ungkap Modus Budi Said Keruk Harta PT Antam

Sejak Tahun 2022, Total Aset Perusahaan PT Antam Capai Rp33,64 triliun

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM, kini tak bisa berkelit atau olor olor untuk bayar ke Budi Said, bos properti Pemilik Tridjaya Kartika Group. Ini setelah Mahkamah Agung mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Demikian putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Keputusan ini dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023).

 

PT Antam Tetap Harus Bayar

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang atas gugatan 1,13 ton emas pengusaha asal Surabaya Budi Said. Atas putusan ini, PT Antam tetap harus membayar ganti ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar atau emas seberat 1.136 kilogram.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan PK.

Sidang putusan dikeluarkan pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Dalam sidang ini, Antam bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak yang tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Kemudian juga Endang Kumoro dan lainnya sebagai para turut Termohon PK.

 

Perkuat Budi Said

Sidang ini dipimpin Yakup Ginting selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati anggota majelis I dan 2.

Ditolaknya permohonan PK ini selain memperkuat Budi Said, juga mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya pada 13 Januari 2021 yang mengabulkan sebagian gugatan Budi Said.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, PT Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.

Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya pada 19 Agustus 2021 membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said.

Crazy Rich Surabaya ini langsung ajukan Kasasi. MA dalam laman resminya menyebutkan kasasi Budi Said, 'Kabul'. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak.

Baca Juga: Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.

Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

 

Awal Kasus

Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.

Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu PT Aneka Tambang Tbk., (PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I, Kemudian Endang Kumoro sebagai Tergugat II, Misdianto sebagai Tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

 

Aset PT Antam Rp33,64 Triliun

Baca Juga: Budi Said, Tadi Ditahan Kejagung, Dituding Akali PT Antam

PT Antam, merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.

PT Aneka Tambang Tbk atau biasa disingkat menjadi Antam, adalah bagian dari MIND ID yang terutama bergerak di bidang pertambangan nikel, bauksit, dan emas. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini juga memiliki 15 butik emas yang terletak di 11 kota di Indonesia.

ANTAM terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 27 November tahun 1997 dengan kode perdagangan saham ANTM. Kepemilikan saham ANTAM adalah 65% oleh Pemerintah Indonesia dan 35% sisanya dimiliki oleh investor publik.

Mengenai harga, logam mulia emas Antam memang lebih mahal dibanding UBS. Ini dikarenakan PT Aneka Tambang cenderung menguasai penjualan aset berharga ini di Indonesia. Namun, baik emas Antam maupun UBS, memiliki harga yang cenderung fluktuatif dalam jangka pendek karena pergerakan harga pasar yang dapat berubah.

Tercatat sepanjang FY22, total aset Perusahaan mencapai Rp33,64 triliun, tumbuh 2% jika dibandingkan FY21 sebesar Rp32,92 triliun.

 

Logam Mulia Untuk Investasi

Soliditas posisi keuangan ini juga diapresiasi oleh pihak independen yang tercermin dari Corporate Credit Rating S&P Global ANTAM tahun 2022 dengan capaian rating “B+/outlook Positif

Emas antam merupakan salah satu jenis logam mulia yang kini banyak dijadikan sebagai instrumen investasi, karena memiliki banyak keuntungan. n tt/dna/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU