Harga Emas Terbang Tinggi, Ini Daftar Lengkap Emas Antam Hari Ini

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Harga emas batangan terbang tinggi pada Rabu 3 September 2025
Harga emas batangan terbang tinggi pada Rabu 3 September 2025

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Harga emas batangan terbang tinggi pada Rabu 3 September 2025, yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kenaikan harga emas Antam hari ini terjadi usai turun sehari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (3/9/2025), harga emas Antam hari ini naik Rp 26.000 menjadi Rp 2.035.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.009.000 ger gram.

Demikian juga harga emas untuk jual kembali (buyback) naik Rp 26.000 menjadi Rp 1.882.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas maka Antam akan membelinya di harga Rp 1.882.000 per gram.

Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

1,5�gi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3�gi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Daftar Harga Emas
Cek daftar harga emas Antam hari ini Rabu (3/9/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.067.500.
Harga emas 1 gram: Rp 2.035.000.⁠
Harga emas 2 gram: Rp 4.010.000.⁠
Harga emas 3 gram: Rp 5.990.000.
⁠Harga emas 5 gram: Rp 9.50.000.⁠
Harga emas 10 gram: Rp 19.845.000.
Harga emas 25 gram: Rp 49.887.000.⁠
Harga emas 50 gram: Rp 98.895.000.⁠
Harga emas 100 gram: Rp 197.712.000.⁠
Harga emas 250 gram: Rp 494.015.000.
⁠Harga emas 500 gram: Rp 987.820.000.⁠
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.975.600.000.


Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam ikut meningkat menjadi Rp1.882.000 per gram. Transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sebelumnya, harga emas naik lebih dari 1% pada hari Selasa. Harga emas dunia ini melonjak ke titik tertinggi sepanjang masa di atas USD 3.500 per ons, usai investor membanjiri permintaan atas logam tersebut karena keyakinan yang semakin besar terhadap pemotongan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed) dan risiko politik dan ekonomi yang masih ada.

Dikutip dari CNBC, harga emas dunia di pasar spot naik 1,5% menjadi USD 3.526,70 per ons, setelah sempat mencapai level tertinggi USD 3.526,22. Harga emas batangan telah naik hampir 34% tahun ini.jkt-06/gfr

 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…