SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kabar mengejutkan terjadi di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sumaljo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) per tanggal 21 September 2023.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Mojokerto, Minggu (24/9/2023) membenarkan hal tersebut.
Ia menerangkan, sebelum terbit SK pencopotan, pihaknya terlebih dahulu memberikan SK penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjadi pelaksana selama 12 hari kepada Sumaljo pada tanggal 31 Agustus lalu.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 diberikan tenggang waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.
Masih kata Ning Ita, yang bersangkutan sempat mengajukan keberatan tapi ditolaknya. Karena jenis pelanggarannya tergolong berat yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023.
"Beliau hadir berhadapan dengan tim pansel tapi menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara karena suudzon akan di mutasi. Selian itu, beliau juga menolak karena tidak ada rekom dari KASN," ujarnya
Padahal sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi.
"Ketika dirasa perlu dilakukan uji kompetensi kembali, PPK punya hak untuk menugaskan tim pansel melakukan asesmen kepada pejabat tersebut," cetusnya.
Ning Ita menambahkan, setelah dicopot dari jabatannya, Sumaljo ditempatkan sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
"Untuk mengisi kekosongan Kepala BPKPD akan kita Plt kan dulu sembari berproses menuju seleksi terbuka serentak guna mengisi kekosongan jabatan lainnya," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi