Viral Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Surabaya, Korban Diancam Dibunuh Jika Tak Layani Berhubungan Badan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Okt 2023 14:11 WIB

Viral Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Surabaya, Korban Diancam Dibunuh Jika Tak Layani Berhubungan Badan

i

Ida Susanti, warga Surabaya, korban pernikahan dengan sesama jenis. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unggahan video sebagai bagian curahan hati warga Surabaya Ida Susanti yang diunggah di TikTok @susantinyoo viral. Pasalnya, kasus tersebut masuk dalam ranah dugaan penipuan identitas pernikahan sesama jenis.

Salah satunya keluarganya yang tidak mengetahui jika Nardinata Marshioni atau suami yang selama ini dikira pria oleh Ida ternyata perempuan. 

Baca Juga: Peringkat ke-4 Piala Asia U-23, Pj Gubernur Adhy Bangga Semangat Skuad Timnas Garuda Muda Indonesia

Ida mengenal Nardinata begitu cepat. Hanya sebulan, keduanya saling kenal. Nardinata dan Ida tukar cincin pada 28 Juli 2000. Disaksikan perwakilan keluarga Nardinata dan keluarga Ida.

Namun, hingga perpecahan keduanya meledak, pada 2002 silam yang akhirnya membuat Nardinata diseret Ida ke Polda Jawa Timur, keluarga Ida masih belum mengetahui siapakah Nardinata. Hingga, pada 2004, kedok Nardinata terbongkar.

Setelah kasus penipuan Nardinata itu ramai di media massa kala itu. ”Cece (kakak) tahu duluan, dan negur aku. Itu beneran perempuan. Nadanya tinggi, aku ya mau bagaimana lagi. Selama nikah sampai 2004 aku nutupin kalau Nardinata adalah perempuan,” ungkap Ida.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto angkat bicara terkait laporan Ida Susanti. Bahkan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap laporan Ida. Tak ada penghentian.

”Kasus lama. Masih didalami sama penyidik. Nikahnya 2000 sekitar Juli, lha kok baru lapor 2002. Dua tahun itu waktu yang lama,” ujar Dirmanto, Minggu (01/10/2023).

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Sementara itu, Ida dan Naradinata ternyata saling melapor ke Polda Jatim. Polda Jatim menerima laporan dari Ida Susanti terkait dugaan penipuan identitas pada 8 Agustus 2002.

”Kejadian pelaporan 8 Agustus 2002 (pemalsuan identitas) dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS. Pada 2003 Nardinata MS melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya terkait perusakan barang/properti (vonis percobaan 6 bulan),” jelas Dirmanto.

Kemudian pada 2023, tepatnya 6 Juni, Ida mengajukan gugatan secara perdata ke PN Surabaya. Sejauh ini, catatan dari Polda Jatim, Ida telah dilakukan pemanggilan oleh polisi pada 30 Agustus.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Bahkan, Ida pun diancam akan dibunuh dan menjadi korban kekerasan Nardinata apabila tidak mau melayani Nardinata untuk berhubungan badan. Namun, Ida tak memiliki pilihan.

”Nardinata bilang, aku cuman butuh pendamping. Akan mencukupi kebutuhan saya. Tiga bulan saya diajak keliling Eropa,” tutur Ida.

Sebagai informasi, keduanya menikah di usia 35-36 tahun. Pernikahan keduanya tercatat pada 31 Juli 2000. Pada 2002, Ida ngin mengakhiri segala drama dalam rumah tangganya itu. Akhirnya, dia melaporkan Nardinata ke Polda Jawa Timur. Hingga kini, kasus itu belum ada kejelasan. sb-04/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU