SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Traktat terkait Pelarangan Senjata Nuklir disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat kerja tingkat I yang digelar oleh Komisi I DPR RI.
Adapun seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) ini untuk segera dibahas pada tahap selanjutnya.
Rapat ini digelar pada Senin (2/10/2023), di ruang Komisi I DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri langsung oleh Menlu RI Retno Marsudi, serta sejumlah perwakilan dari Kemenhan dan Kemenkumham.
Dalam rapat tersebut Utut memberikan kesimpulan dan menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota komisi terkait dengan RUU tersebut.
"Apakah RUU tentang pengesah treaty on the prohibition of nuclear weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" tanyanya
Seluruh anggota Komisi yang hadir pun memberikan jawaban setuju, lalu Utut mengakhiri kesimpulannya dan mengetuk palu. Sembilan fraksi sepakat jika RUU tentang TPNW di bawa ke tahap lanjutan.
"Alhamdulilah dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat 1 selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," ujarnya.
Pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB. Menlu Retno Marsudi pun berharap ada dukungan agar RUU dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun Retno selaku Menteri Luar Negeri memohon dukungan agar RUU ini dilanjutkan ketahap selanjutnya.
"Kami mohon dukungan kerjasama agar RUU (TPNW) dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," kata Menlu Retno.Ac
Editor : Redaksi