Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kevin residivis kambuhan kembali diringkus polisi setelah menggondol motor milik pacarnya sendiri yang baru dikenal sekitar seminggu pada Juli 2023 lalu.

Kompol Gandi Darma Yudanto Kapolsek Wiyung menjelaskan, ketika itu korban NA berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi di media sosial.

Waktu berkenalan dengan korban, Kevin mengaku bekerja di salah satu kantor asuransi dengan menunjukkan kartu pegawai pengenal perusahaan itu. Namun kartu itu ternyata palsu.

“Selanjutnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Hingga pada tanggal 20 Juli pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa Wiyung,” kata Gandi di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Dalam pertemuan itu korban menggunakan sepeda motor Beat sedangkan pelaku menaiki ojek online. Kemudian pelaku minta pacarnya supaya diantarkan ke rumah bosnya.

Kemudian Kevin meminta pacarnya untuk menunggu sebentar di depan Bank Mandiri. Setelah itu, kata korban, pelaku terlihat mengendarai motornya masuk ke dalam gang sebelah kiri Bank Mandiri.

Setelah korban menunggu cukup lama, motornya tidak kunjung kembali. Dan korban juga tidak bisa dihubungi, bahkan nomor WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.

“Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan,” imbuh Gandi.

Berselang beberapa minggu setelah korban membuat laporan, polisi telah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan. Lalu pada tanggal 11 Agustus 2023, pelaku diringkus polisi.

 

“Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kami dalami. Dan bagi masyarakat yang mengenal pelaku bisa melapor ke kami apabila pernah ditipu. Nanti kami buatkan LP, sehingga setelah keluar dari penjara pelaku bisa diamankan kembali, sehingga tidak bisa mencari korban baru,” jelas Gandi.

Kevin pelaku merupakan penjahat kambuhan yang ditangkap pertama kali pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Ia dihukum sembilan bulan penjara.

Kemudian pada 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman delapan bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus ini, Kevin dijerat pasal 378 pasal jo 372 KUHP. “Pelaku terancama penjara empat tahun,” pungkas Gandi. Ari

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…