Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kevin residivis kambuhan kembali diringkus polisi setelah menggondol motor milik pacarnya sendiri yang baru dikenal sekitar seminggu pada Juli 2023 lalu.

Kompol Gandi Darma Yudanto Kapolsek Wiyung menjelaskan, ketika itu korban NA berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi di media sosial.

Waktu berkenalan dengan korban, Kevin mengaku bekerja di salah satu kantor asuransi dengan menunjukkan kartu pegawai pengenal perusahaan itu. Namun kartu itu ternyata palsu.

“Selanjutnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Hingga pada tanggal 20 Juli pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa Wiyung,” kata Gandi di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Dalam pertemuan itu korban menggunakan sepeda motor Beat sedangkan pelaku menaiki ojek online. Kemudian pelaku minta pacarnya supaya diantarkan ke rumah bosnya.

Kemudian Kevin meminta pacarnya untuk menunggu sebentar di depan Bank Mandiri. Setelah itu, kata korban, pelaku terlihat mengendarai motornya masuk ke dalam gang sebelah kiri Bank Mandiri.

Setelah korban menunggu cukup lama, motornya tidak kunjung kembali. Dan korban juga tidak bisa dihubungi, bahkan nomor WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.

“Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan,” imbuh Gandi.

Berselang beberapa minggu setelah korban membuat laporan, polisi telah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan. Lalu pada tanggal 11 Agustus 2023, pelaku diringkus polisi.

 

“Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kami dalami. Dan bagi masyarakat yang mengenal pelaku bisa melapor ke kami apabila pernah ditipu. Nanti kami buatkan LP, sehingga setelah keluar dari penjara pelaku bisa diamankan kembali, sehingga tidak bisa mencari korban baru,” jelas Gandi.

Kevin pelaku merupakan penjahat kambuhan yang ditangkap pertama kali pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Ia dihukum sembilan bulan penjara.

Kemudian pada 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman delapan bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus ini, Kevin dijerat pasal 378 pasal jo 372 KUHP. “Pelaku terancama penjara empat tahun,” pungkas Gandi. Ari

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …