Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kevin residivis kambuhan kembali diringkus polisi setelah menggondol motor milik pacarnya sendiri yang baru dikenal sekitar seminggu pada Juli 2023 lalu.

Kompol Gandi Darma Yudanto Kapolsek Wiyung menjelaskan, ketika itu korban NA berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi di media sosial.

Waktu berkenalan dengan korban, Kevin mengaku bekerja di salah satu kantor asuransi dengan menunjukkan kartu pegawai pengenal perusahaan itu. Namun kartu itu ternyata palsu.

“Selanjutnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Hingga pada tanggal 20 Juli pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa Wiyung,” kata Gandi di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Dalam pertemuan itu korban menggunakan sepeda motor Beat sedangkan pelaku menaiki ojek online. Kemudian pelaku minta pacarnya supaya diantarkan ke rumah bosnya.

Kemudian Kevin meminta pacarnya untuk menunggu sebentar di depan Bank Mandiri. Setelah itu, kata korban, pelaku terlihat mengendarai motornya masuk ke dalam gang sebelah kiri Bank Mandiri.

Setelah korban menunggu cukup lama, motornya tidak kunjung kembali. Dan korban juga tidak bisa dihubungi, bahkan nomor WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.

“Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan,” imbuh Gandi.

Berselang beberapa minggu setelah korban membuat laporan, polisi telah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan. Lalu pada tanggal 11 Agustus 2023, pelaku diringkus polisi.

 

“Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kami dalami. Dan bagi masyarakat yang mengenal pelaku bisa melapor ke kami apabila pernah ditipu. Nanti kami buatkan LP, sehingga setelah keluar dari penjara pelaku bisa diamankan kembali, sehingga tidak bisa mencari korban baru,” jelas Gandi.

Kevin pelaku merupakan penjahat kambuhan yang ditangkap pertama kali pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Ia dihukum sembilan bulan penjara.

Kemudian pada 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman delapan bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus ini, Kevin dijerat pasal 378 pasal jo 372 KUHP. “Pelaku terancama penjara empat tahun,” pungkas Gandi. Ari

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Modus penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan ganja di dalam bodi sepeda motor Vespa akhirnya terbongkar bukan karena p…

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, terbakar usai pelaksanaan shalat Zuhur, Senin…

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYA.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia melalui p…

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…