Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi
Pelaku saat digelandang petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kevin residivis kambuhan kembali diringkus polisi setelah menggondol motor milik pacarnya sendiri yang baru dikenal sekitar seminggu pada Juli 2023 lalu.

Kompol Gandi Darma Yudanto Kapolsek Wiyung menjelaskan, ketika itu korban NA berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi di media sosial.

Waktu berkenalan dengan korban, Kevin mengaku bekerja di salah satu kantor asuransi dengan menunjukkan kartu pegawai pengenal perusahaan itu. Namun kartu itu ternyata palsu.

“Selanjutnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Hingga pada tanggal 20 Juli pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa Wiyung,” kata Gandi di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Dalam pertemuan itu korban menggunakan sepeda motor Beat sedangkan pelaku menaiki ojek online. Kemudian pelaku minta pacarnya supaya diantarkan ke rumah bosnya.

Kemudian Kevin meminta pacarnya untuk menunggu sebentar di depan Bank Mandiri. Setelah itu, kata korban, pelaku terlihat mengendarai motornya masuk ke dalam gang sebelah kiri Bank Mandiri.

Setelah korban menunggu cukup lama, motornya tidak kunjung kembali. Dan korban juga tidak bisa dihubungi, bahkan nomor WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.

“Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan,” imbuh Gandi.

Berselang beberapa minggu setelah korban membuat laporan, polisi telah mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan. Lalu pada tanggal 11 Agustus 2023, pelaku diringkus polisi.

 

“Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kami dalami. Dan bagi masyarakat yang mengenal pelaku bisa melapor ke kami apabila pernah ditipu. Nanti kami buatkan LP, sehingga setelah keluar dari penjara pelaku bisa diamankan kembali, sehingga tidak bisa mencari korban baru,” jelas Gandi.

Kevin pelaku merupakan penjahat kambuhan yang ditangkap pertama kali pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Ia dihukum sembilan bulan penjara.

Kemudian pada 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman delapan bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Sedangkan dalam kasus ini, Kevin dijerat pasal 378 pasal jo 372 KUHP. “Pelaku terancama penjara empat tahun,” pungkas Gandi. Ari

Berita Terbaru

DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH, MULAI DIEVALUASI MPR

DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH, MULAI DIEVALUASI MPR

Rabu, 26 Agu 2026 07:25 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan…

Satu Keluarga Kasus Narkoba Dibidik TPPU

Satu Keluarga Kasus Narkoba Dibidik TPPU

Rabu, 26 Agu 2026 07:23 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka…

Tegaskan UU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

Tegaskan UU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

Rabu, 26 Agu 2026 07:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan…

Pemerintah Janji Ekosistem Kripto Diperkuat

Pemerintah Janji Ekosistem Kripto Diperkuat

Rabu, 26 Agu 2026 07:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indonesia tengah memperkuat ekosistem kripto melalui regulasi, pertumbuhan adopsi dan peningkatan keterlibatan institusi. Hal didorong oleh…

Kebakaran di Karhutla Kalimantan, Ancam IKN

Kebakaran di Karhutla Kalimantan, Ancam IKN

Rabu, 26 Agu 2026 07:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bertambah. Lokasi utama IKN mencatat 42…

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…