Masha Allah, Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 21:54 WIB

Masha Allah, Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

i

SL, pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri, saat ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (3/10/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pegawai koperasi di Mojokerto berinisial SL (58) tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu menyebabkan korban yang masih siswi kelas 2 SMP itu kini hamil 6 bulan.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat perut korban yang kian buncit dan jarang sekolah. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Awal mula ketahuan masyarakatnya curiga perut korban semakin membesar," kata Afner kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun menggali keterangan dari korban. Saat itulah korban mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.

Kepada penyidik di Unit PPA, SL mengakui perbuatannya. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini ternyata kerap kali memperkosa putri kandungnya sendiri dalam 2 tahun terakhir. Akibat perbuatan bejatnya, korban saat ini hamil 6 bulan.

"Pelaku sudah kami tahan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena barang bukti sudah tercukupi," jelas Afner.

Afner menambahkan selama memperkosa, pelaku juga kerap mengancam korban. Ancamannya yang disampaikan yakni dengan menakuti korban tak akan memberinya nafkah.

"Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari," terang Afner.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

 

Ditinggal Meninggal Istrinya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 hingga 30 September 2023. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.

"Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Sehari-hari korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya, SL. Sebab kakak pertama korban tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember.

"Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya,” jelasnya.

Kini, SL ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya. dwy/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU