Dito Ariotedjo, akan Dipanggil Lagi oleh Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 21:57 WIB

Dito Ariotedjo, akan Dipanggil Lagi oleh Kejagung

Termasuk Dipanggil Paksa Bila Mangkir Terkait Pernyataannya Bisa Amankan Perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun. Terdakwa Juga Ungkap Ada Orang-orang Kuat Urus Perkaranya

 

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dito Ariotedjo, yang pernah diuluri uang Rp 27 miliar dari tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo, akan dipanggil lagi oleh Kejagung. Bila mangkir, Dito Ariotedjo, yang kini Menpora akan dipanggil paksa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadiz bertekad menindaklanjuti semua fakta yang terjadi di persidangan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kejagung mencatat selama sidang ada pernyataan mengejutkan bahwa mereka mengalirkan duit proyek ke beberapa pihak.

Antara lain memberi Uang Rp 27 M ke Dito Ariotedjo. "Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan adanya info aliran dana tersebut tetap berjalan, tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindaklanjuti," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/10/2023).

 

Alirkan Uang ke Pihak

Dalam sidang, Irwan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.

Irwan adalah kawan dekat terdakwa Anang Achmad Latif. Juga terdakwa Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto. Anang adalah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo. Sedangkan Yohan adalah mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Dalam sidang Irwan juga mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Irwan Hermawan dan Windi Purnama berani buka-bukaan di sidang lanjutan perkara korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu. Keduanya mengaku mengalirkan uang ke beberapa pihak. Siapa saja?

 

Irwan Dicerca Hakim

Hakim ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

 

Bertemu di Rumah Dito

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.

"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.

"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.

"Pak Maqdir," jawab Irwan.

"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"

"Iya."

"Siapa yang nganter?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

Hakim Kejar Sosok Dito

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.

"Tinggi besar," ujar Irwan.

Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.

"Iya," ujar Irwan.

"Benar? Harus jelas," ucap hakim.

"Iya," ujar Irwan.

"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.

"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9), Irwan tiba-tiba hendak buka-bukaan. Apa katanya di hadapan majelis hakim?

"Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebelumnya selama diperiksa itu saya belum berani untuk berbicara, Yang Mulia, karena pada saat itu saya takut, Yang Mulia, untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (2023) saya belum buka," ucap Irwan.

 

Istri Irwan Diteror

"Sering istri saya sendiri di rumah sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali. Terus ada juga teror nonfisik ke rumah," terang Irwan menambahkan.

Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai 'distributor' duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.

 

Untuk Komisi I

Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.

"K1 tuh apa?" tanya hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I," jawab Windi.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.

Makelar menawarkan kasus dihentikan/

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.

Kepada majelis hamim, Irwan mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.

"Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar," kata Irwan.

Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.

"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" kata hakim.

"Rp 15 miliar," jawab Irwan.

 

Dito akan Dihadirkan ke Sidang

Sementara, usai persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Dito, bakal dipanggil ke persidangan pada 11 Oktober 2023 mendatang.

"Jadi Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti teman-teman monitor di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut hukum," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023). n erc/jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU