Sejumlah Pakar Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Ronald Tannur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak Ronald Tannur yang menganiaya wanita cantik Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti alias Andini hingga meninggal. Ronald Tannur ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yakni pasal 351 dan 359 KUHP.

Namun penetapan pasal ini pun disorot beberapa ahli hukum dan ahli forensik. Mereka menganggap setelah mendengar pernyataan hasil autopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik dan kronologi, penerapan pasal Penganiayaan dianggap keliru. Justru para ahli mendorong polisi segera menjerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP.

“Melihat dari kronologi dan penjelasan dokter forensik, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal Pembunuhan, Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ini baru lengkap dan benar. Karena dari hasil luka-lukanya, terlihat Ronald sudah mengarah pada pembunuhan,” kata I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana, Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (8/10/2023).

Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald. Bahkan, Wayan meyakini bila Ronald bukan anak anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi akan jauh lebih berat.

Hal senada juga diungkapkan ahli forensi, Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menjerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP. Dia menyebut, perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban terhitung sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologi kejadian, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), ke organ tubuh bagian atas (kepala). “Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” paparnya.

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Untuk itu, Reza juga meminta agar penyidik Polrestabes Surabaya juga turut mendalami pasal Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Andini. “Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza.

 

Blackhole KTV Diminta Ditutup

Terpisah, atas peristiwa penganiayaan di dalam rumah karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya. Anggota dewan Surabaya mendorong untuk Pemkot Surabaya melalui Satpol PP untuk menutup operasional.

“Sejak awal, saya mendorong Satpol PP Surabaya untuk membekukan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV. Ini karena karaoke itu dianggap tak punya prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” kata Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Golkar Surabaya ini meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Blackhole KTV supaya tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.

"Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Ini jadi perbincangan nasional terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole bukan minum kopi, tapi pasti alkohol," jelasnya. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena kenaikan harga aspal hingga mencapai 20 persen, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mulai…

BPBD Ingatkan Dampak El Nino, Rawan Kebakaran di Kawasan Perbukitan Jombang

BPBD Ingatkan Dampak El Nino, Rawan Kebakaran di Kawasan Perbukitan Jombang

Senin, 20 Apr 2026 13:17 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dalam rangka mengantisipasi menjelang dampak El Nino, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jombang bergerak cepat memperkuat…

Dalam Sepekan, Pemkab Jember Target Tuntaskan Verifikasi Data Kemiskinan Selesai 100 Persen

Dalam Sepekan, Pemkab Jember Target Tuntaskan Verifikasi Data Kemiskinan Selesai 100 Persen

Senin, 20 Apr 2026 13:06 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka mengatasi angka kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur mengambil langkah progresif untuk terjun…