Sejumlah Pakar Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Ronald Tannur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak Ronald Tannur yang menganiaya wanita cantik Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti alias Andini hingga meninggal. Ronald Tannur ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yakni pasal 351 dan 359 KUHP.

Namun penetapan pasal ini pun disorot beberapa ahli hukum dan ahli forensik. Mereka menganggap setelah mendengar pernyataan hasil autopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik dan kronologi, penerapan pasal Penganiayaan dianggap keliru. Justru para ahli mendorong polisi segera menjerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP.

“Melihat dari kronologi dan penjelasan dokter forensik, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal Pembunuhan, Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ini baru lengkap dan benar. Karena dari hasil luka-lukanya, terlihat Ronald sudah mengarah pada pembunuhan,” kata I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana, Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (8/10/2023).

Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald. Bahkan, Wayan meyakini bila Ronald bukan anak anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi akan jauh lebih berat.

Hal senada juga diungkapkan ahli forensi, Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menjerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP. Dia menyebut, perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban terhitung sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologi kejadian, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), ke organ tubuh bagian atas (kepala). “Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” paparnya.

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Untuk itu, Reza juga meminta agar penyidik Polrestabes Surabaya juga turut mendalami pasal Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Andini. “Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza.

 

Blackhole KTV Diminta Ditutup

Terpisah, atas peristiwa penganiayaan di dalam rumah karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya. Anggota dewan Surabaya mendorong untuk Pemkot Surabaya melalui Satpol PP untuk menutup operasional.

“Sejak awal, saya mendorong Satpol PP Surabaya untuk membekukan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV. Ini karena karaoke itu dianggap tak punya prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” kata Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Golkar Surabaya ini meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Blackhole KTV supaya tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.

"Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Ini jadi perbincangan nasional terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole bukan minum kopi, tapi pasti alkohol," jelasnya. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…