Sejumlah Pakar Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Ronald Tannur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak Ronald Tannur yang menganiaya wanita cantik Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti alias Andini hingga meninggal. Ronald Tannur ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yakni pasal 351 dan 359 KUHP.

Namun penetapan pasal ini pun disorot beberapa ahli hukum dan ahli forensik. Mereka menganggap setelah mendengar pernyataan hasil autopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik dan kronologi, penerapan pasal Penganiayaan dianggap keliru. Justru para ahli mendorong polisi segera menjerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP.

“Melihat dari kronologi dan penjelasan dokter forensik, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal Pembunuhan, Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ini baru lengkap dan benar. Karena dari hasil luka-lukanya, terlihat Ronald sudah mengarah pada pembunuhan,” kata I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana, Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (8/10/2023).

Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald. Bahkan, Wayan meyakini bila Ronald bukan anak anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi akan jauh lebih berat.

Hal senada juga diungkapkan ahli forensi, Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menjerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP. Dia menyebut, perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban terhitung sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologi kejadian, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), ke organ tubuh bagian atas (kepala). “Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” paparnya.

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Untuk itu, Reza juga meminta agar penyidik Polrestabes Surabaya juga turut mendalami pasal Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Andini. “Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza.

 

Blackhole KTV Diminta Ditutup

Terpisah, atas peristiwa penganiayaan di dalam rumah karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya. Anggota dewan Surabaya mendorong untuk Pemkot Surabaya melalui Satpol PP untuk menutup operasional.

“Sejak awal, saya mendorong Satpol PP Surabaya untuk membekukan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV. Ini karena karaoke itu dianggap tak punya prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” kata Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Golkar Surabaya ini meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Blackhole KTV supaya tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.

"Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Ini jadi perbincangan nasional terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole bukan minum kopi, tapi pasti alkohol," jelasnya. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …