Sejumlah Pakar Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan untuk Ronald Tannur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi
Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak Ronald Tannur yang menganiaya wanita cantik Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti alias Andini hingga meninggal. Ronald Tannur ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian, yakni pasal 351 dan 359 KUHP.

Namun penetapan pasal ini pun disorot beberapa ahli hukum dan ahli forensik. Mereka menganggap setelah mendengar pernyataan hasil autopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik dan kronologi, penerapan pasal Penganiayaan dianggap keliru. Justru para ahli mendorong polisi segera menjerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP.

“Melihat dari kronologi dan penjelasan dokter forensik, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal Pembunuhan, Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ini baru lengkap dan benar. Karena dari hasil luka-lukanya, terlihat Ronald sudah mengarah pada pembunuhan,” kata I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana, Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (8/10/2023).

Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald. Bahkan, Wayan meyakini bila Ronald bukan anak anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi akan jauh lebih berat.

Hal senada juga diungkapkan ahli forensi, Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menjerat dengan pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP. Dia menyebut, perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban terhitung sangat bengis dan bereskalasi.

Reza memaparkan, dari urutan kronologi kejadian, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), ke organ tubuh bagian atas (kepala). “Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” paparnya.

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Untuk itu, Reza juga meminta agar penyidik Polrestabes Surabaya juga turut mendalami pasal Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Andini. “Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Reza.

 

Blackhole KTV Diminta Ditutup

Terpisah, atas peristiwa penganiayaan di dalam rumah karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya. Anggota dewan Surabaya mendorong untuk Pemkot Surabaya melalui Satpol PP untuk menutup operasional.

“Sejak awal, saya mendorong Satpol PP Surabaya untuk membekukan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV. Ini karena karaoke itu dianggap tak punya prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” kata Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Golkar Surabaya ini meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Blackhole KTV supaya tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.

"Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Ini jadi perbincangan nasional terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole bukan minum kopi, tapi pasti alkohol," jelasnya. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun — Cakupan Program  Makan Bergizi Gratis (MBG)  di Kabupaten Madiun kian diperluas seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan …

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- Keman, kakek berusia 95 tahun warga Desa Purworejo Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar di ketahui gantung diri di ruang tamu rumahnya,…

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …