Sprinlidik, Sprindik dan Penahanan SYL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Okt 2023 20:27 WIB

Sprinlidik, Sprindik dan Penahanan SYL

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata SYL kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Dalam keterangan yang dibagikan tim pengacaranya, SYL mengaku telah tiba di Jakarta dini hari tadi. Dia memastikan akan koperatif menghadapi proses hukum di KPK.

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," tambah SYL.

SYL mengatakan tim pengacaranya telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK. Dia akan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10) siang.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain SYL, KPK menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Dalam konstruksi kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Dia meminta Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari pejabat eselon I dan II Kementan.

Tiap bulannya uang yang harus disetor berjumlah USD 4.000-10 ribu. Sejauh ini uang korupsi yang telah dinikmati SYL dkk berjumlah Rp 13,9 miliar. n jk, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU