Sampai Kasasi, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis tak Terlibat Pengurusan Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim agung Gazalba Saleh, bisa tersenyum lebar setelah proses hukum yang menimpanya sudah inkracht setelah Kasasi KPK, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hakim agung Gazalba Saleh, bisa tersenyum lebar setelah proses hukum yang menimpanya sudah inkracht setelah Kasasi KPK, ditolak oleh Mahkamah Agung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim agung Gazalba Saleh, divonis bebas ditingkat Kasasi. Gazalba Saleh didakwa KPK dalam kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap.

Kasus bermula Gazalba Saleh diproses KPK buntut OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk. Di kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan kasasi.

 

Tolak Pemohon Kasasi

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntum umum" kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Kamis (19/10/2023).

Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live. "Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara," ucapnya.

Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh KPK dimasukan 17 nama di kasus penyupan. Empat hakim divonis 4-9 tahunan.

Mereka Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.

Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.

Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara. Juga Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara. Sedang Hakim Prof Dr Hasbi, Sekretaris MA, masih ditahan di sel KPK.

 

Jaksa Anggap tak Sejalan

JPU KPK Arif Rahman mengatakan putusan atau vonis majelis hakim terhadap Gazalba Saleh tidak sejalan dengan tuntutan. Ia menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjerat terdakwa hakim agung nonaktif tersebut.

"Putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan kami, pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti cukup," ujar dia seusai pembacaan putusan, Selasa (1/8/2023) lalu.

Ia menuturkan tidak dapat langsung menilai keputusan majelis hakim. Namun, semua penilaian akan disampaikan pada memori kasasi.

"Secara subjektif tidak bisa menilai keputusan majelis hakim, nanti memori kasasi akan diurai. Menurut kami alat bukti yang sudah cukup menjerat terdakwa," kata dia.

Ia mengatakan majelis hakim membebaskan Gazalba Saleh dari seluruh dakwaan penuntut umum. "Bahasanya membebaskan dari dakwaan," ujar dia.

 

Didakwa Terima 20 ribu Dolar

Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…