Tak Kapok dan Usik Tetangganya Lagi, Masriah Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kelakuan emak-emak Sidoarjo yang satu ini memang tak ada hentinya. Pemilik nama Masriah yang viral selalu mengusik Wiwik tetangga sendiri kembali viral pasca Masriah berulah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Kini, Masriah pun harus menanggung ulahnya sendiri. Dirinya kembali diperkarakan terkait kasus pembuangan sampah yang telah berlangsung Rabu (18/10/2023). 

Menurut Yani Setiawan Kepala Satpol PP Sidoarjo, apabila terbukti bersalah, wanita asal Sukodono, Sidoarjo itu terancam tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Gelar perkara tersebut untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak. Yakni dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

“CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).

Mochammad Solichin Camat Sukodono, berharap supaya permasalah antara Masriah dan Wiwik bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Agar tidak ada lagi pihak yang diproses secara hukum.

“Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai jalanya lanjut, sudah itu saja prosesnya,” ucapnya.

Dimas Pangga Putra Kuasa Hukum Wiwik mengatakan, pelaporan Masriah tersebut dilakukan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023), pagi.

“Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP,” kata Dimas.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV,” jelasnya.

Diketahui, Masriah dilaporkan dalam aturan yang sama, yakni Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. sda-01/dsy

Berita Terbaru

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM) yang memproduksi beras Rojo Nogo, saat ini…

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Kota Pahlawan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang…

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban sekaligus penataan kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Senin…

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…