Tak Kapok dan Usik Tetangganya Lagi, Masriah Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kelakuan emak-emak Sidoarjo yang satu ini memang tak ada hentinya. Pemilik nama Masriah yang viral selalu mengusik Wiwik tetangga sendiri kembali viral pasca Masriah berulah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Kini, Masriah pun harus menanggung ulahnya sendiri. Dirinya kembali diperkarakan terkait kasus pembuangan sampah yang telah berlangsung Rabu (18/10/2023). 

Menurut Yani Setiawan Kepala Satpol PP Sidoarjo, apabila terbukti bersalah, wanita asal Sukodono, Sidoarjo itu terancam tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Gelar perkara tersebut untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak. Yakni dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

“CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).

Mochammad Solichin Camat Sukodono, berharap supaya permasalah antara Masriah dan Wiwik bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Agar tidak ada lagi pihak yang diproses secara hukum.

“Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai jalanya lanjut, sudah itu saja prosesnya,” ucapnya.

Dimas Pangga Putra Kuasa Hukum Wiwik mengatakan, pelaporan Masriah tersebut dilakukan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023), pagi.

“Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP,” kata Dimas.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV,” jelasnya.

Diketahui, Masriah dilaporkan dalam aturan yang sama, yakni Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. sda-01/dsy

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…