Tak Kapok dan Usik Tetangganya Lagi, Masriah Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA
Masriah terekam CCTV saat membuang sampah di dekat rumah Wiwik. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kelakuan emak-emak Sidoarjo yang satu ini memang tak ada hentinya. Pemilik nama Masriah yang viral selalu mengusik Wiwik tetangga sendiri kembali viral pasca Masriah berulah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Kini, Masriah pun harus menanggung ulahnya sendiri. Dirinya kembali diperkarakan terkait kasus pembuangan sampah yang telah berlangsung Rabu (18/10/2023). 

Menurut Yani Setiawan Kepala Satpol PP Sidoarjo, apabila terbukti bersalah, wanita asal Sukodono, Sidoarjo itu terancam tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Gelar perkara tersebut untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak. Yakni dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo sebagai koordinator pengawas.

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

“CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).

Mochammad Solichin Camat Sukodono, berharap supaya permasalah antara Masriah dan Wiwik bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Agar tidak ada lagi pihak yang diproses secara hukum.

“Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai jalanya lanjut, sudah itu saja prosesnya,” ucapnya.

Dimas Pangga Putra Kuasa Hukum Wiwik mengatakan, pelaporan Masriah tersebut dilakukan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023), pagi.

“Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP,” kata Dimas.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV, membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV,” jelasnya.

Diketahui, Masriah dilaporkan dalam aturan yang sama, yakni Perda (Peraturan Daerah) no. 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. sda-01/dsy

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…