Usai Dikalahkan "Bos Dalem", KPK Bidik Lagi Gazalba di Gratifikasi dan TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Okt 2023 19:53 WIB

Usai Dikalahkan "Bos Dalem", KPK Bidik Lagi Gazalba di Gratifikasi dan TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ibarat pertandingan sepak bola, KPK kalah 2 lek. KPK melawan Gazalba Saleh di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi KPK dan Gazalba tetap bebas. Sebelumnya di PN Tipikor Bandung, "Bos Dalem" istilah KPK memanggil Gazalba Saleh, hakim agung non aktif ini sudah dibebaskan.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini Jaksa terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Pasca vonis kasasi, KPK masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK segera memanggil Gazalba untuk diperiksa di kasus tersebut sebagai tersangka.

"Masih dilakukan penyidikan. Segera kami periksa dan lanjutkan ya"'kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (20/10/2023).

Jaksa mendakwa Gazalba melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Terima SGD 20 Ribu

Gazalba didakwa Jaksa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD 110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

 

Penyidikan Gratifikasi Dilakukan

Ali mengatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh masih dilakukan. "Nanti kami kabarkan lebih lanjut," ujarnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Akan Tahan Gazalba Saleh

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.

Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.

 

Perintah Hapus Percakapan

KPK menyerahkan fakta persidangan sebagai landasan argumen ketika menyerahkan memori kasasi dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Di dalamnya, berisi fakta persidangan yang menyebutkan Gazalba memerintahkan anak buahnya Prasetio Nugroho menghapus percakapan via WhatsApp seusai OTT KPK.

"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-OTT KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023)

Ali mengatakan tindakan terdakwa dan Prasetio Nugroho menghapus percakapan WhatsApp bertentangan dengan hukum. Padahal keduanya merupakan hakim yang seharusnya mengetahui larangan menghilangkan alat bukti.

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Ali menyebut sebutan itu juga diperkuat dari isi percakapan di aplikasi perpesanan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Dari isi percakapan itu, mempertegas bahwa Gazalba disebut sebagai 'Bos Dalem'.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem'," ungkapnya.

Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah. Gazalba sendiri memang melakukan umrah setelah adanya pemberian yang pengurusan perkara.

"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara," ungkapnya.

 

Tak Terbukti Terima Suap

Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan, alasan dibebaskannya Gazalba adalah karena kliennya tak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Alasan tersebut diklaim Aldres tertuang dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres, Selasa (1/8/2023) malam.

 

Catut Nama Gazalba

Aldres mengatakan, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung tersebut tidak menerima suap.

Katanya, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di MA itu.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Menurut Aldres, Prasetyo juga mengkelaim telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza, bahwa Gazalba sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.

"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.

Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana. Menurut dia, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.

"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya

 

Dibebaskan atas Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan tersangka terhadap para mereka yang statusnya dibebaskan oleh putusan praperadilan. Penetapan status tersangka itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 Tahun 2014 menyatakan demikian.

"KPK kalau memang benar (memiliki dua alat bukti permulaaman yang cukup), kan ada vonis MK Nomor 21 Tahun 2014, tapi vonisnya 15 April 2015," kata Mahfud MD, mantan Ketua MK, dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, di Jakarta, Rabu malam (3/6).

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut menyatakan, orang yang dinyatakan di praperadilan karena kesalahan saat dijadikan tersangka, bisa segera dijadikan tersangka lagi. "(Sesusai) Putusan MK, bisa, bisa diproses baru, itu putusan MK katakan begitu. Nanti bisa dibaca di putusannya."Sayangnya KPK tidak bisa lagi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang kini sudah menjadi Wakapolri, karena lembaga antirasuah sudah melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung, kemudian melimpahkannya lagi kepada Polri."Oleh sebab itu, kalau yakin, di luar Budi Gunawan, kan Budi Gunawan sudah dilimpahkan. Tapi Hadi Poernomo, Ilham Arief Sirajuddin, besok pagi juga kalau buktinya ada, jadikan tersangka, segera diajukan ke pengadilan, itu bisa," katanya.Sebelumnya,

 

Tak Tunjukkan 2 dua alat bukti

Hakim Sarpin Rizaldi membebaskan Komjen Pol BG dari status tersangka KPK, karena menyatakan lembaga antirasuah tidak berhak menetapkan BG sebagai tersangka, meski saat itu status tersangka bukan materi praperadilan. Setelah putusan Sarpin, Hakim Yuningtyas Upiek, membebaskan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dari status tersangka KPK. Yuningtyas menyatakan, lembaga antirasuah tidak mampu menunjukkan dua alat bukti permulaan yang cukup di persidangan.Setelah Yuningtyas Upiek, giliaran Hakim Haswandi membebaskan Hadi Poernomo dari status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).Haswandi menyatakan, penyelidikan KPK tidak sah karena penyelidik bukan dari Polri, sehingga hasil penyelidikan pun menjadi tidak sah alias melanggar hukum. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU