Hutang Pinjol Bisa Hangus? Begini Nyatanya!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

i

SURABAYAPAGI.COM,  Jakarta - Pinjaman online masih menjadi alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak dari masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar hutang pinjaman online (pinjol).  Karena dianggap akan hangus dengan sendirinya setelah melewati masa waktu pembayaran.

Melansir dari hukum perdata, terkait hal ini masyarakat dapat saja melakukanya kepada pinjol ilegal. Namun, tentu saja tidak berlaku bagi pinjol yang telah terdaftar di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Adapun setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Hal tersebut tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," dikutip dari aturan tersebut.

Jadi, masa pinjol menagih hutang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari. ac

Berita Terbaru

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Hujan Angin Kencang, Dinas PUPR Jombang Gencarkan Pemangkasan di Titik Rawan Pohon Tumbang

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengantisipasi pohon tumbang atau roboh lantaran cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang, kini Dinas…

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Meski Ada Perang d Timur Tengah, Ratusan Jemaah Haji Ponorogo Tak Gentar Siap Berangkat

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah perang dan konflik antara Amerika Serikat dan Iran, tak membuat gentar sebanyak ratusan jemaah haji asal Ponorogo, Jawa…

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Rusunami Khusus Gen Z di Surabaya Mulai Rp100 Juta, Diprioritaskan Bagi Pasutri Muda

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencanangkan hunian khusus para Generasi (Gen) Z, dengan menyiapkan dua rumah…

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendukung penghematan energi, Wali kota (Walkot) Probolinggo, Jawa Timur, Aminuddin mengajak Aparatur Sipil Negara…

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini area kebun binatang mini Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung mendapat sorotan tajam terkait…

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…