Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagai badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dalam menjamin kesejahteraan pesertanya. 

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah  Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, dari kelima program tersebut hanya program JHT yang dapat dicairkan saldonya.

Sistem pembayaran BPJS inipun dibayarkan setiap bulan yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Yang mana nantinya iuran ini menjadi sebuah saldo.

Lantas, begini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (26/10/2023).

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

* Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

* Buka aplikasi JMO

* Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

* Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua"

* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

* Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

* Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

* Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

* Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

* Klik "Login"

* Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik "Lihat Saldo JHT"

* Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum resign juga dapat mencairkan saldo JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10�n 30%.

  • Persyaratan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:
  1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30�ri jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10�ri jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP 

ac

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…