Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagai badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dalam menjamin kesejahteraan pesertanya. 

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah  Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, dari kelima program tersebut hanya program JHT yang dapat dicairkan saldonya.

Sistem pembayaran BPJS inipun dibayarkan setiap bulan yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Yang mana nantinya iuran ini menjadi sebuah saldo.

Lantas, begini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (26/10/2023).

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

* Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

* Buka aplikasi JMO

* Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

* Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua"

* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

* Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

* Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

* Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

* Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

* Klik "Login"

* Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik "Lihat Saldo JHT"

* Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum resign juga dapat mencairkan saldo JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10�n 30%.

  • Persyaratan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:
  1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30�ri jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10�ri jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP 

ac

Berita Terbaru

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…

Pasar Properti Bergeser ke Hunian Produktif, CitraLand Driyorejo Kenalkan Konsep Evander

Pasar Properti Bergeser ke Hunian Produktif, CitraLand Driyorejo Kenalkan Konsep Evander

Minggu, 23 Agu 2026 14:44 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Pengembang properti mulai menawarkan konsep hunian yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat dimanfaatkan u…

Wujudkan Koperasi Sehat, DiskopUKMPerindag Kota Mojokerto Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan

Wujudkan Koperasi Sehat, DiskopUKMPerindag Kota Mojokerto Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan

Minggu, 23 Agu 2026 14:09 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Mojokerto terus meningkatkan…

Meski Sudah Lampaui Target,  Bulog Cabang Bojonegoro Terus Gencarkan Distribusi Beras SPHP

Meski Sudah Lampaui Target, Bulog Cabang Bojonegoro Terus Gencarkan Distribusi Beras SPHP

Minggu, 23 Agu 2026 14:00 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sudah memenuhi target diatas 101,10 persen, Perum Bulog Cabang Bojonegoro terus mempercepat penyaluran bantuan pangan beras,…

Dipadati UMKM, Lonjakan Sampah saat Pasar Rakyat Hari Jadi Trenggalek Jadi Perhatian DLH

Dipadati UMKM, Lonjakan Sampah saat Pasar Rakyat Hari Jadi Trenggalek Jadi Perhatian DLH

Minggu, 23 Agu 2026 13:53 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek kini fokus mengantisipasi lonjakan sampah selama kegiatan berlangsung, pasca…