Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagai badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dalam menjamin kesejahteraan pesertanya. 

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah  Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, dari kelima program tersebut hanya program JHT yang dapat dicairkan saldonya.

Sistem pembayaran BPJS inipun dibayarkan setiap bulan yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Yang mana nantinya iuran ini menjadi sebuah saldo.

Lantas, begini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (26/10/2023).

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

* Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

* Buka aplikasi JMO

* Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

* Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua"

* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

* Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

* Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

* Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

* Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

* Klik "Login"

* Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik "Lihat Saldo JHT"

* Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum resign juga dapat mencairkan saldo JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10�n 30%.

  • Persyaratan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:
  1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30�ri jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10�ri jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP 

ac

Berita Terbaru

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…