Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Okt 2023 17:03 WIB

Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

i

BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagai badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program dalam menjamin kesejahteraan pesertanya. 

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah  Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: May Day, 5 Ahli Waris Buruh Kota Mojokerto Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, dari kelima program tersebut hanya program JHT yang dapat dicairkan saldonya.

Sistem pembayaran BPJS inipun dibayarkan setiap bulan yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. Yang mana nantinya iuran ini menjadi sebuah saldo.

Lantas, begini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari situs Indonesia Baik, Kamis (26/10/2023).

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

* Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

* Buka aplikasi JMO

* Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

* Pilih menu "Cek Saldo" pada halaman "Jaminan Hari Tua"

* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

Baca Juga: Dukung GN Lingkaran, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Apresiasi RS Gatoel dan PT Nusantara Medika Utama

* Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

* Buka laman sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id

* Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

* Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

* Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

Baca Juga: Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

* Klik "Login"

* Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan klik "Lihat Saldo JHT"

* Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum resign juga dapat mencairkan saldo JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan 30%.

  • Persyaratan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:
  1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
  2. Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)
  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
  1. Kartu Peserta BPJS
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP 

ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU