Maraknya Kasus Prostitusi, 4 PSK dan 1 Mucikari di Gresik Berhasil Diringkus Saat di Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 14:39 WIB

Maraknya Kasus Prostitusi, 4 PSK dan 1 Mucikari di Gresik Berhasil Diringkus Saat di Hotel

i

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) saat diamankan pihak kepolisian. SP/ GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kasus prostitusi kian merajalela di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur. pasalnya, Satreskrim Polres Gresik baru saja meringkus empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari.

Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya langsung mengamankan tersangka Mucikari berinisial N (23). Sementara adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini diketahui berasal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Setelah ditelusuri, ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online. Saat kepolisian melakukan penggerebekan, terdapat dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.

"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," jelasnya, Rabu (01/11/2023).

Baca Juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Menurut data dari kepolisian tersebut, tersangka mucikari N mempunyai dua akun aplikasi chat yang juga digunakan untuk sarana transaksi dan mematok mulai harga Rp600 ke pria hidung belang.

Setelah harga cocok, pria hidung belang bertemu di lantai dasar apartemen dengan N lalu akan diantar menuju kamar. "N bersama PSK akan menemui di lantai dasar, kemudian diantar menuju kamar," kata dia.

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

Sementara itu, N mengatakan dari bisnis tersebut, dirinya dapat meraup untung hingga Rp3 juta tiap minggunya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka N dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. Polisi pun turut mengamankan uang senilai Rp8,6 juta, buku cacatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi saat penggerebekan. grs-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU